Didakwa Tipu Investor Rp670 Juta, Direktur Perusahaan Kayu Ajukan Eksepsi

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
SIDANG PERDANA – Terdakwa H. Didik Yudi Ernawan alias Didik didampingi penasihat hukum Robert Indra Sulu SH MH usai menjalani sidang perdana dugaan penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/7/2026). (Foto: Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sidang perdana perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa H. Didik Yudi Ernawan alias Didik digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/7/2026). Usai mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, JPU Rahmawati SH membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa yang didampingi penasihat hukum Robert Indra Sulu SH MH.

Usai pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan akan mengajukan eksepsi karena menilai surat dakwaan harus memenuhi prinsip jelas, cermat, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

“Itu saja intinya, walaupun memang hal tersebut tidak menyentuh pokok perkara. Selebihnya nanti kami sampaikan pada saat pembacaan eksepsi minggu depan,” ujar Robert usai persidangan.

Majelis hakim kemudian memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan eksepsi pada sidang berikutnya.

Dalam dakwaannya, JPU menguraikan perkara bermula pada tahun 2021 saat terdakwa mendirikan PT Anugerah Ailanthus Altissima yang bergerak di bidang perdagangan kayu ulin, kayu kapur, dan kayu balau. Terdakwa menjabat sebagai direktur perusahaan tersebut.

Sekitar April 2021, terdakwa menawarkan kerja sama investasi kepada korban Adek Dasfial Manra. Terdakwa disebut membutuhkan modal sebesar Rp500 juta untuk usaha ekspor kayu ke Jepang dengan iming-iming keuntungan dari bisnis tersebut.

Korban kemudian mentransfer dana Rp500 juta ke rekening perusahaan pada 6 Mei 2021. Sebagai jaminan, terdakwa menyerahkan satu lembar cek tunai Bank BRI yang telah ditandatangani.

Beberapa waktu kemudian, tepatnya 4 Juli 2021, terdakwa kembali meminta tambahan modal sebesar Rp150 juta dengan memberikan jaminan berupa cek tunai Bank Mandiri. Dana tersebut dikirim korban secara bertahap ke rekening pribadi terdakwa.

Menurut jaksa, saat kedua cek tersebut jatuh tempo, terdakwa meminta agar cek tidak dicairkan terlebih dahulu dengan alasan dana belum tersedia. Belakangan terdakwa juga menyerahkan sertifikat hak milik yang diakuinya sebagai jaminan.

Tak berhenti di situ, terdakwa kembali meminta uang Rp20 juta dengan alasan biaya operasional perjalanan ke Semarang untuk mengurus pencairan dana. Permintaan itu dipenuhi korban sehingga total dana yang diterima terdakwa mencapai Rp670 juta.

Namun hingga bertahun-tahun kemudian, dana maupun keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diberikan kepada korban. Korban juga telah dua kali melayangkan somasi.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa bahkan membuat surat pernyataan tertanggal 17 Juli 2025 yang mengakui dana sebesar Rp670 juta telah diterima oleh PT Anugerah Ailanthus Altissima.

Ketika korban mencoba mencairkan dua lembar cek tersebut, pihak bank mengeluarkan Surat Keterangan Penolakan (SKP) tertanggal 13 Juni 2025 karena dana dalam rekening tidak tersedia. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan.

Akibat perbuatan yang didakwakan, korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp670 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa secara alternatif. Pada dakwaan pertama, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penipuan.

Sedangkan pada dakwaan kedua, terdakwa didakwa melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai dugaan penggelapan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar