Jasa Raharja Bayarkan Santunan Capai Rp17,9 Miliar  

by admin
0 comment 2 minutes read
M Zulham Pane, Kepala Jasa Raharja Kalsel

Banjarmasin, BARITO – Hingga November 2018 PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Selatan membayarkan santunan sebesar Rp17,9 Miliar  Nilai dana tersebut lebih tinggi dari tahun 2017 yang hanya Rp17,4 Miliar untuk santunan.

Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Selatan Muhammad  Zulham Pane menyebutkan penyaluran dana santunan korban kecelakaan baik ke korban maupun ahli warisnya di wilayah Kalsel baik yang meninggal dunia maupun luka berat  tercatat mencapai Rp17, 9 Miliar.

“Memang ada sedikit kenaikan jumlah santunan  mengingat dalam peraturan baru ada kenaikan nilai dana santunan sebesar 100 persen dari yang terdahulu,” ujar M Zulham Pane, ketika dikonfirmasi, Senin (3/12).

Ia mengakui, angka kecelakaan tahun 2018 cenderung turun hingga 20 persen dibandingkan tahun 2017 lalu. “Penurunan angka kecelakaan di Kalsel tidak terlepas dari sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat baik melalui media massa maupun elektronik. Ya, penekanan angka kecelakaan masih gencar sosialisasi melalui komunitas, sekolah, dan lainnya,” tambahnya.

Meski demikian, sambung M Zulham Pane, angka kecelakaan di wilayah hukum Kalimantan Selatan  masih di dominasi roda dua dengan usia produktif atau remaja.

Pemerintah menaikkan santunan bagi korban kecelakaan. Ini berlaku untuk kecelakaan kendaraan penumpang umum dan kecelakan lalu-lintas. Kenaikan santunan mencapai 100 persen, sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017.

M Zulham Pane memastikan peningkatan santunan bagi korban kecelakaan ini tanpa kenaikan iuran wajib bagi masyarakat. “Peningkatan santunan terlaksana karena sistem keuangan Jasa Raharja cukup,” bebernya.

Santunan diberikan Pemerintah melalui Jasa Raharja pada semua korban, baik penumpang kendaraan umum maupun pribadi yang terlibat kecelakaan. Besarnya santunan bagi korban kecelakaan bervariasi. Santunan paling besar untuk korban meninggal, sebelumnya Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan untuk mengganti biaya perawatan naik dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.

Untuk korban meninggal dunia, santunan langsung diberikan oleh Jasa Raharja kepada ahli waris. Untuk korban luka dan dirawat, biaya langsung dibayarkan ke rumah sakit. Proses pencairan santunan juga mudah. Korban tak harus datang ke Jasa Raharja karena pihak Jasa Raharja-lah yang mendatangi korban maupun ahli warisnya. “Untuk korban meninggal tinggal disiapkan saja KTP dan kartu keluarga, sangat mudah. Ini sebagai bentuk kepedulian Jasa Raharja terhadap masyarakat,” imbuhnya. afd

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment