Ini Pengakuan Para Saksi Tebing Siring  yang Runtuh

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – M Said pengawas lapangam yang juga anggota Penitia Penerima Hasik Pekerjaan (PPHP) mengatakan kalau proyek pengerjaan tebing siring ada yang tidak sesuai. Salah satunya selain cor,  tanah yang tidak terkunci, serta pondasi yang seharusnyq dipasang 3 meter tapi dipasang hanya sedalam 2 hingga 2,5 meter.

“Memang ada yang  mereka perbaiki, tapi ada juga yang tidak. Contohnya yang runtuh, itu bagian yang tidak mereka perbaiki,” ujar saksi kepada majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH, pada sidang perkara runtuhnya tebing siring di

Jembatan Hata Laut Sungai Tebing Tinggi di desa Bungur Kecamatan Bungur Kabupaten Tapin, Senin (19/4).

Saksi juga mengataka tebing runtuh hanya sebagian, masih banyak bangunan yang  bagus.

Kepada majelis hakim saksi  sempat  menbantah berita acara pengerjaan yang menyebutkan pekerjaan sudah mencapai 100 persen, dimana disana tertera tandatangan dirinya.

“Itu bukan tandatangan saya, saya tidak pernah disodorkan berita acara itu,” tegasnya seraya memperlihatkan tandatangan aslinya kepada majelis hakim.

Saksi lainnya, PPTK H Amriansyah yang sakit dan sempat koma selama 3 bulan saat oroyek berjalan  pada awalnya juga mengatakan kalau dalam berita acara PPHP itu bukan tandatangannya.

“Memabg sih persis, tapi itu bukan tandatangan saya.” katanya.

Namun ketika kembali ditanyakan, namoak ada keraguan dan akhirnya saksi membenarkan tandatangannya yang pada waktu itu dipaksa kontraktor.

“Karena waktu saya tidak bisa berpikir jernih sebab baru sembuh dari sakit yang mengakibatkan koma selama 3 bulan, ya saya tanda tabgan saja,” ujar saksi.

Amri mengatakan kalau pekerjaan baru selesai 89 persen.  Dan itupun dia sempat memberikan teguran. Dan oleh pimpinan yakni terdakwa Rahma Juni Saputra selaku PPK (Pejabat Pembuat Komiten) pada Dinas PUPR Kabupaten Tapin ditegaksan diputuskan saja. Tapi entah kenapa tandas saksi kenyataannya tidak diputus.

Diketahui, akibat runtuhnya tebing siring desa Bungur, jajaran kejaksaan menetapkan Direktur CV Firdaus bernama  Fahrudi Firdaus  selaku kontraktor dan Rahma Juni Saputra selaku PPK (Pejabat Pembuat Komiten) pada Dinas PUPR Kabupaten Tapin sebagai terdakwa.

Dikataian dalam pelaksanaan pengaman tebing tersebut tidak sesuai dengan  perencanaan akibat runtuh, sementara sewaktu terjadi keruntuhan tidak merupakan bencana alam, tetapi semata mata memang kontruksinya tidak sesuai.

Sementara anggarannya sudah seratus persen diambil terdakwa Firdaus.

Akibat runtuhnya tebing siring terdapat kerugian negara sebesar Rp522.749.819.

Keduanya diancam pidana pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment