Edy Suryadi Divonis 4 Bulan, Kuasa Hukum Kecewa

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 4 bulan dan masa percobaan 8 bulan terhadap H Edy Suryadi, dalam kasus dugaan penggelapan pasal 378 KUHP. Edy Suryadi tidak ditahan, dan mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Purbasari 5 bulan dan masa percobaan 10 bulan.

Sidang yang digelar dipimpin Ketua Majelis Hakim Heru Kuntijoro dan didampingi dua hakim anggota di PN Banjarmasin, pada Senin (19/4/2021) berjalan lancar.

Edy Suryadi didampingi tim panesehat hukumnya dari kantor hukum dan pengacara TRUSTED And Reassure Law Firm Sugeng Ari Wibowo dan rekan.

Vonis majelis hakim dengan mempertimbangkan aspek hukum, sebab yang meringankan Edy Suryadi,  tidak pernah dihukum. Bahkan Edy Suryadi berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan selama proses persidangan terdakwa berkelakuan baik dan masih mempunyai tanggung jawab terhadap keluarga.

Meski demikian, yang memberatkan Edy Suryadi. “Telah terbukti secara sah dan menyakinkan sebagaimana surat dakwaan, bahwa Edy Suryadi telah terbukti secara dan menyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP tentang penggelapan,” tutur Heru Kuntijoro.

Sehingga Edy Suryadi divonis selama 4 bulan, masa percobaan 8 bulan dan tidak ditahan.

Atas vonis majelis hakim tersebut, Edy Suryadi, menyatakan masih pikir pikir, sedang JPU juga masih pikir pikir.

Sementara kuasa hukum Edy Suryadi yakni Ahmad Ghazali SH menyatakan rasa kecewa atas vonis majelis hakim. “Kami juga masih pikir-pikir, dan kami kecewa atas vonis bersalah terhadap klin kami Edy Suryadi,” tutupnya.

Penulis: Afdiannor
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment