Buang Sabu saat mau Dibekuk Wanita ini Diciduk Polisi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Pengedar narkoba bernama Noryana alias Yana (32) di Jalan Pekauman digulung polisi, Kamis (15/4/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wita. Ibu rumah tangga itu diciduk saat berada di depan Pelabuhan Ikan Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Dari warga Jalan Kelayan B Gang Babussalam RT 01 RwW 01 No 20 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ditemukan Sabu-sabu satu paket berat 4,84 Gram.

Yana yang juga tinggal di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT 15 RW 02 Kelurahan Kelayan Timur Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ditangkap, usai membuang barang bukti ke tanah.

Curiga dengan satu bungkusan bekas makanan ringan Tictic. Di dalamnya satu lembar dengan Kertas Tissu. Ternyata isinya sabu-sabu tersebut. Selanjutnya polisi menyita satu ponsel Nokia warna putih milik pelaku.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko didampingi Kanit Ipda Ares mengatakan, pihaknya menindaklanjuti laporan warga bahwa pelaku sering menjual alias pengedar sabu-sabu.

Selanjutnya pelaku beserta semua barang bukti yang ditemukan diamankan ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut.

“Jadi barbuk itu dibuang pelaku ke tanah dengan cara dilempar menggunakan tangan kiri. Kini Yana dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, “pungkas Kompol Mars Suryo.

Penulis: Arsuma 
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment