Heboh Anggaran Rp40 Miliar, Setwan Kalsel Jelaskan Peruntukannya

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Adanya anggaran sebesar Rp40 miliar di tahun anggaran 2022, yang awalnya disebutkan untuk pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan hingga sempat dipertanyakan anggota dewan sendiri, kini diluruskan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bahwa anggaran sebesar Rp40 miliar itu dialokasikan karena adanya penambahan program kegiatan baru.

Dengan penjelasan pihak setwan itu, artinya anggaran puluhan miliar rupiah itu bukan semata untuk pembentukan Perda Kalsel di tahun 2022.

Program kegiatan baru yang dimaksud, yakni seperti kegiatan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan/Peraturan Daerah atau disingkat Sosper, kemudian kegiatan lainnya adalah Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan atau disingkat Sosbang.

Penjelasan ini disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Kalsel HAM Rozaniansyah didampingi Kepala Bagian Persidangan Hukum, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Layanan Aspirasi Muhammad Jaini kepada wartawan di Banjarmasin, Jumat (31/12/2021).

Muhammad Jaini mewakili setwan menjelaskan dewan memiliki dua program yaitu program penunjang dan pendukung.

Untuk program penunjang, urainya diformulasikan dalam kegiatan seperti pemeliharaan dan pengadaan, sedangkan program pendukung diformulasikan dalam kegiatan DPRD yang sudah dicantumkan dalam rencana kerja.

Dijelaskan Jaini untuk anggaran sebesar Rp40 miliar itu sebenarnya anggaran yang sudah diformulasikan dalam Daftar Pelaksana Anggaran (DPA) atau rencana kerja.

“Anggaran itu maksudnya tambahan yang ada di dalam formulasi DPA Sekretariat DPRD Kalsel,” jelasnya.

Disebutkannya implementasi dari Rp40 miliar itu khususnya pada kegiatan program pendukung DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya seperti pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) dan peraturan DPRD.

“Dijabarkan disana ada sub-sub kegiatan yang dilakukan DPRD Kalsel,” ucapnya.

Diuraikannya sub-sub kegiatan tersebut meliputi panitia khusus (pansus), studi komparasi atau konsultasi raperda sebanyak 23 buah di tahun 2022 ke dalam dan luar daerah, kemudian dilanjutkan dengan penyelenggaraan seminar uji publik.

“Selain itu ada kegiatan baru, yaitu Sosialisasi Perda dan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, kegiatan baru ini adalah program yang lebih tinggi angka anggarannya,” sebutnya.

Kembali diuraikannya untuk dua kegiatan baru tersebut, dimana sosialisasi peraturan perundangan-undangan/peraturan daerah itu diformulasikan dua kali sebulan, sedangkan sosialisasi pembinaan ideologi pancasila dan wawasan kebangsaan itu diformulasikan satu kali sebulan.

“Komponen-komponen ini lah yang membuat aspek anggaran yang dialokasikan juga bertambah atau membengkak,” terangnya.

Terkait dua kegiatan baru seperti sosialisasi perda dan sosialisasi wawasan kebangsaan, menurut Jaini kegiatan itu adalah hal yang wajar, ia mencontohkan suatu perda harus dibentuk dan disosialisasikan agar diketahui masyarakat maksud dan tujuan serta dibentuknya perda dimaksud.

Jaini menegaskan dari hasil evaluasi sudah menyatakan menyetujui adanya regulasi penguatan perda, sosper dan sosbang ini.

“Insyaallah dalam evaluasi APBD Kalsel 2022 sudah dicantumkan,” pungkasnya.

Sebelumnya terkait anggaran sebesar Rp40 miliar ini mencuat kepermukaan saat rapat anggaran bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel, salah seorang anggota Banggar, Imam Suprastowo mempertanyakan tambahan anggaran pembentukan Perda 2022.
Imam yang juga Ketua Komisi II membidangi ekonomi dan keuangan menuturkan bahwa anggaran terdahulu sebesar Rp11 miliar, maka dengan tambahan sebesar Rp40 miliar, totalnya menjadi Rp51 miliar.

Karena anggaran Rp40 miliar itu sendiri dipertanyakan oleh anggota Banggar DPRD Kalsel, akhirnya pihak setwan memberikan penjelasan kepada media massa.

Penulis : Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment