Hasil Autopsi, Balita Tewas di Banjarmasin Karena Dianiaya Ibu Tiri

by admin
0 comment 2 minutes read

TERSANGKA ANIAYA-Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi saat menggelar pelaku aniaya bocah perempuan berinisial NMA hingga tewas digelar kasusnya kepada awak media, Kamis (3/6/2021) pagi. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – NMA balita perempuan berusia empat tahun yang tewas dianiaya, Minggu (2/5/2021 sekitar pukul 17.00 Wita lalu. Hasil autopsi menyebutkan kematian balita malang ini karena dianiaya oleh ibu tiri korban.

Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri Permadi, Kamis (3/6/2021). Bahwa hasil tim forensik dokter spesialis bedah dr Mila dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ulin Banjarmasin menyebutkan adanya kekerasan benda tumpul di tubuh korban.

Didampingi Kanit PPA Ipda Mesya Ananda, Alfian menambahkan, diduga penganiayaan itu sudah sering dilakukan. Karena suaminya juga sering melihat korban luka ringan dan dikatakan karena jatuh dan sebagainya oleh pelaku. “Motif pelaku karena cemburu suaminya lebih sayang dengan korban dibanding anak kandungnya sendiri. Padahal korban baru semingguan berada di rumah pelaku di Gang 9 Jalan Veteran Banjarmasin Timur,” bebernya.

Kata Mesya, selama ini korban tinggal bersama neneknya di Kota Banjarbaru itu sering dianiaya oleh ibu tiri korban berinisial DL (21). “Hasil autopsi korban menyebutkan ada tindakan kekerasan yang dialami korban. Yang makamnya dibongkar di Taman Pemakaman Umum CTN Pulau Beruang Km 29 atau samping perusahaan Coca Cola Kota Banjarbaru,” ujarnya.

Mesya menambahkan, pelaku sendiri memang punya dua anak balita. Satu dari mantan suaminya terdahulu berusia tiga tahun, sedangkan dengan saksi atau suami baru ini anak kandung mereka baru empat bulan.

Kompol Alfian menambahkan, pelaku yang ditangkap Minggu (8/5/2021) baru kawin sejak tahun 2018 lalu dan perilakunya diduga karena bawaan suami pertama yang dulunya temperamental alias mudah marah dan suka memukul.

Seperti diketahui, kasus ini berawal Minggu (2/5) sore, sekitar pukul 17.00 Wita, saat itu paman korban berinisial SY dihubungi pihak keluarga korban masuk rumah sakit. Namun sampai di rumah sakit, pukul 17.30 Wita, mereka mendapat kabar kalau korban sudah meninggal dunia. SY kaget dan langsung melihat korban di ruang rawat. Ternyata banyak lebam berwarna biru di bagian wajah dan perut korban. Saat itu korban hanya memakai baju putih tank top dan pampers dibalut dengan selimut. Setelah kejadian itu, SY melaporkan kejanggalan kematian cucunya itu ke Satreskrim Polresta Banjarmasin.

Kemudian langsung menindak lanjuti penyebab kematian bocah itu sebelumnya disebutkan karena mengalami kecelakaan sepeda. “Kini pelaku dijerat hukuman Perlindungan Anak (Perlinak) sesuai Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 ayat (2), dengan dipidana paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Kompol Alfian.

Penulis  : Arsuma
Editor    : mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment