Hakim Vonis Mat Dong 10 Tahun Penjara dalam Kasus Tawuran Maut Pekapuran B

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Adrianto SH MH saat membacakan putusan terhadap terdakwa Muhammad Arya alias Mat Dong dalam sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin. (Foto: Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Arya alias Mat Dong dalam perkara pembunuhan yang terjadi saat aksi tawuran berdarah di kawasan Jalan Pekapuran B Laut Gang Nangka, Banjarmasin.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, Senin (6/7/2026). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana 14 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Hakim menyatakan Mat Dong terbukti melanggar Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana juga didakwakan oleh jaksa penuntut umum.

Usai putusan dibacakan, terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH ULM Banjarmasin menyatakan menerima vonis tersebut. Sikap serupa juga disampaikan JPU I Wayan SH yang menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Perkara ini bermula dari bentrokan antarkelompok yang terjadi pada Kamis dini hari, 25 September 2025, di Jalan Pekapuran B Laut Gang Nangka, Banjarmasin. Dalam insiden tersebut, seorang pemuda bernama Riski (21) meninggal dunia setelah menjadi korban penyerangan menggunakan senjata tajam.

Berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, Mat Dong datang ke lokasi bersama sejumlah rekannya dengan membawa senjata tajam. Saat tawuran berlangsung, korban sempat berduel dengan salah seorang pelaku hingga terjatuh. Dalam kondisi tidak berdaya, korban kemudian diserang secara bergantian oleh beberapa pelaku menggunakan celurit dan senjata tajam lainnya.

Majelis hakim juga menilai terdakwa ikut melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis gobang yang dibawanya. Akibat luka-luka serius yang diderita, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.

Perkara tawuran maut tersebut juga menyeret sejumlah pelaku lainnya yang diproses dalam berkas terpisah, termasuk seorang pelaku yang masih berstatus anak.

Penulis: Filarianti

Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar