H. Ady Divonis 6 Bulan Penjara Bersyarat, Wajib Bayar Ganti Rugi Rp200 Juta

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
SIDANG VONIS – H. Ady Riawantara alias H. Ady mendengarkan pembacaan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang diketuai Asni Mereanti SH MH, Selasa (30/6/2026). (foto: Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa H. Ady Riawantara alias H. Ady dalam perkara dugaan penggelapan yang berawal dari kerja sama usaha tambang batu bara.

Putusan dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Asni Mereanti SH MH, Selasa (30/6/2026).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan," demikian amar putusan majelis hakim.

Namun, pidana tersebut tidak perlu dijalani karena hakim menjatuhkan pidana bersyarat atau pidana pengawasan. Selama masa pengawasan satu tahun, terdakwa diwajibkan tidak melakukan tindak pidana lain.

Selain itu, majelis hakim menetapkan syarat khusus berupa kewajiban membayar ganti kerugian kepada korban sebesar Rp200 juta paling lambat dua bulan sejak putusan berkekuatan hukum. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romly Salijo SH MH dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Maulidin dari Borneo Law Firm, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

"Kami masih pikir-pikir. Menurut kami, keadilan hukum dalam perkara ini sudah cukup diterapkan karena seluruh fakta persidangan, baik dari keterangan saksi maupun ahli, telah terungkap dengan jelas," ujarnya.

Menurut Maulidin, sejak awal pihaknya berpendapat perkara tersebut lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata daripada pidana. Meski demikian, pihaknya mengapresiasi putusan majelis hakim yang menjatuhkan pidana pengawasan sehingga kliennya tidak perlu menjalani hukuman badan.

"Majelis juga mempertimbangkan tidak adanya itikad jahat dari terdakwa terkait uang Rp200 juta tersebut. Kami akan segera berkoordinasi dengan jaksa agar klien kami dapat segera dikeluarkan dari tahanan. Soal upaya hukum berikutnya, termasuk kemungkinan jika jaksa mengajukan banding, masih kami pertimbangkan," katanya.

Maulidin menambahkan, putusan tersebut menjadi salah satu penerapan ketentuan dalam KUHP baru yang mengakomodasi pidana pengawasan sebagai alternatif pemidanaan.

Kasus ini bermula dari kerja sama usaha pertambangan batu bara di kawasan Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu. Korban H. Sar'ie mengaku menyerahkan dana sekitar Rp1,2 miliar kepada terdakwa untuk mendukung operasional tambang setelah dijanjikan cadangan batu bara sekitar 62 ribu metrik ton.

Namun setelah kegiatan penambangan berlangsung, hasil yang diperoleh tidak sesuai dengan kesepakatan. Berdasarkan verifikasi teknis yang dilakukan pihak korban, cadangan batu bara di lokasi tersebut diperkirakan hanya sekitar 37 ribu metrik ton.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar