Mukot Kadin Banjarmasin 2026,  Ini Tahapan Penjaringan Calon Ketua Umum

by adm barito post
0 comments 4 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Steering Committee (SC) Musyawarah Kota (Mukot) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Banjarmasin mulai mematangkan seluruh tahapan pelaksanaan Mukot untuk pemilihan Ketua Umum Kadin Kota Banjarmasin periode 2026–2029.

Ketua SC Mukot Kadin Kota Banjarmasin, Aulia Rahman, ST, mengatakan, seluruh tahapan pemilihan telah disusun berdasarkan pedoman organisasi dan hasil pembahasan bersama Badan Pengurus Lengkap (BPL).

Menurut Aulia, salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Mukot adalah proses pengambilan dan pengembalian formulir bakal calon Ketua Umum. Sebelum tahapan tersebut dimulai, panitia terlebih dahulu akan menyampaikan informasi kepada masyarakat, khususnya kalangan pengusaha dan anggota Kadin, melalui media massa maupun media sosial.

“Karena ini merupakan bagian dari tahapan Mukot, kami wajib menginformasikan kepada publik, termasuk teman-teman wartawan, bahwa akan dibuka pendaftaran bakal calon Ketua Umum. Informasinya akan kami sampaikan melalui media online, media cetak, maupun media sosial,” ujar Aulia, Jumat (14/8/2026)

Ia menjelaskan, pengambilan formulir bakal calon Ketua Umum Kadin Kota Banjarmasin dijadwalkan berlangsung pada 19–20 Agustus 2026.
Sebelumnya, panitia akan melakukan publikasi selama lima hari, mulai 14 Agustus 2026, sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan. Setelah pengambilan formulir, tahapan dilanjutkan dengan pengembalian formulir dan kelengkapan persyaratan pada 21–22 Agustus 2026, dengan batas waktu hingga pukul 17.00 WITA pada 22 Agustus 2026.

“Dari tanggal 21 sampai 22 Agustus merupakan pengembalian formulir. Jadi, pada tanggal 22 paling lambat pukul 17.00 WITA seluruh berkas sudah harus diserahkan,” jelasnya.

Aulia Rahman

Ketua SC Aulia Rahman

Selanjutnya, panitia akan melakukan verifikasi terhadap bakal calon pada 23–24 Agustus 2026. Tahapan ini dilakukan untuk memastikan seluruh persyaratan calon telah terpenuhi sesuai pedoman organisasi. Pada tanggal 25 penetapan bacalon disertai SK penetapan.

Aulia mengatakan, masa verifikasi selama dua hari juga memberikan kesempatan kepada bakal calon untuk melengkapi persyaratan yang masih kurang, sepanjang persyaratan tersebut memang dapat dilengkapi. Namun, persyaratan yang bersifat prinsip dan tidak terpenuhi tidak dapat ditoleransi.

“Kalau ada persyaratan administratif yang masih bisa dilengkapi, tentu akan kami berikan kesempatan. Tetapi kalau persyaratan pokoknya memang tidak terpenuhi, misalnya tidak memenuhi ketentuan masa keanggotaan, tentu tidak bisa dilanjutkan,” tegasnya.

Terkait persyaratan bakal calon, Aulia menyebut salah satunya adalah merupakan anggota Kadin yang aktif sekurang-kurangnya selama dua tahun sesuai pedoman organisasi yang digunakan dalam pelaksanaan Mukot. Selain berasal dari kepengurusan Kadin, peluang pencalonan juga terbuka bagi pengurus asosiasi yang menjadi bagian dari ekosistem Kadin. Hal tersebut karena Kadin merupakan wadah induk yang menaungi berbagai asosiasi dan organisasi dunia usaha.

“Tidak harus pengurus Kadin secara langsung. Pengurus asosiasi yang berada di bawah Kadin juga memiliki kesempatan untuk mencalonkan diri, tentunya dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Misalnya ketua, sekretaris, atau bendahara pada asosiasi tersebut,” katanya.

Setelah seluruh proses verifikasi selesai, tahapan selanjutnya adalah penetapan calon dan persiapan pelaksanaan Mukot. Puncak pelaksanaan Mukot Kadin Kota Banjarmasin akan dijadwalkan ulang.

Sebelum pelaksanaan Mukot, SC juga akan melakukan asistensi kepada Kadin Provinsi Kalimantan Selatan. Asistensi tersebut dilakukan untuk mendapatkan masukan dan memastikan seluruh tahapan yang telah disusun sesuai dengan ketentuan organisasi.

“Hari ini kami juga akan melakukan asistensi ke provinsi. Kami akan membawa hasil pembahasan dan rancangan tahapan yang sebelumnya telah disusun bersama BPL untuk mendapatkan masukan dari Kadin Provinsi,” tutur Aulia.

Ia menambahkan, langkah tersebut penting agar seluruh proses Mukot berjalan sesuai aturan, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan Mukot kali ini, panitia juga menetapkan total kontribusi tahapan sebesar Rp150 juta, yang terdiri atas Rp50 juta pada saat pengambilan formulir dan Rp100 juta pada saat pengembalian formulir oleh bakal calon.

“Dengan seluruh tahapan tersebut, kami berharap pelaksanaan Mukot Kadin Kota Banjarmasin dapat berlangsung tertib, transparan, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anggota yang memenuhi persyaratan untuk berpartisipasi dalam proses pemilihan Ketua Umum periode 2026–2029,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Selatan, Hj. Shinta Laksmi Dewi, SE., saat menerima audiensi jajaran Kadin Kota Banjarmasin dalam rangka persiapan Mukot Kadin Banjarmasin 2026 mengatakan setiap calon diharapkan mengikuti seluruh tahapan teknis yang telah ditetapkan. Hal tersebut penting untuk memastikan proses Mukot berjalan tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan organisasi.

“Pada dasarnya, calon agar mengikuti tahapan teknis yang sudah ditetapkan. Dari laporan SC, seluruh tahapan sejauh ini sudah berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia berharap seluruh rangkaian persiapan hingga pelaksanaan Mukot Kadin Kota Banjarmasin 2026 dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan sesuai dengan harapan bersama.

“Semoga semuanya berjalan lancar dan sesuai dengan harapan kita semua,” tutupnya.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar