Gubernur Sahbirin Noor Janji segera Tindaklanjuti Rekomendasi LKPj 2022

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor menerima dokumen laporan hasil rekomendasi LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2022 yang diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel DR (HC) H Supian HK, SH MH didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Hj Karmila.(foto : humasdprdkalsel)

Rekomendasi lainnya, yakni di tahun 2022 untuk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Air Permukaan (PAP) masih belum optimal. Berdasarkan catatan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ada potensi Rp29 miliar lebih untuk menambah PAD dari sektor PAP, namun pada tahun 2022 hanya bisa mencapai Rp9 miliar.

DPRD juga menekankan agar Pemerintah Provinsi Kalsel serius dan tegas menegakkan Perda Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penagihan Pajak Daerah dengan Surat Paksa terhadap perusahaan terutama perusahan pertambangan di daerah. Selain itu kendala sulitnya akses masuk ke perusahaan yang berkewajiban membayar PAP harus diatasi sesegera mungkin.

Pemerintah Provinsi Kalsel perlu melakukan kerja sama dan koordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum dalam rangka menjaga kondisifitas untuk memasuki dan memungut PAP terutama terhadap perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

DPRD juga mendorong agar Pemerintah Provinsi Kalsel segera membuat rencana induk pengembangan ekonomi kreatif yang berfungsi sebagai kerangka strategis pengembangan ekonomi kreatif di daerah. LKPj 2022

Dalam konteks penguatan ketahanan pangan didaerah diperlukan kolaborasi antara pemerintah provinsi dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dalam sektor investasi, DPRD mendorong agar pemerintah provinsi segera membuat rencana induk innvestasi, karena jika hal ini tidak menjadi prioritas akan menyebabkan investasi di Provinsi Kalsel tidak akan bergerak secara maksimal.

Baca Juga: Cepat Tanggapi Laporan Online, Pemko Diganjar Penghargaan

Untuk infrastruktur dan pembangunan secara umum, DPRD Kalsel menyatakan masih rendahnya penyediaan air baku di kabupaten/kota karena adanya ketidakseimbangan antara laju pertumbuhan penduduk dengan penyediaan air bersih serta pengelolaan sumber daya air selama ini yang belum optimal.

Sedangkan permasalahan yang dihadapi adalah demand pemenuhan kapasitas yang memerlukan pelayanan air minum curah lintas kabupaten/kota semakin banyak namun kapasitas pengolahan air terbatas, dalam hal ini perlu dilakukan perencanaan agar kapasitas pengolahan air dapat memenuhi kapasitas pelayanan air di lintas kabupaten/kota dan perlu berkoordiasi dengan Kementerian PUPR terhadap penambahan unit-unit pengolahan air.

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment