Operasi Rutin Ditreskrimsus Polda Kalsel Amankan 500 Ton Batu Bara Ilegal

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Selatan) berhasil mengamankan 500 ton batu bara ilegal yang dikeruk tanpa izin.
Pengerukan tanpa izin tersebut berhasil ditindak saat jajaran Subdit IV Tipditer yang dipimpin AKBP Ricky Boy Sialagan melakukan operasi rutin, Kamis (16/5/2024).

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalsel, AKBP Tri Hambodo mengatakan, pihaknya sudah hampir tiga minggu melakukan patroli di seluruh Wilayah Kalsel, hal tersebut dilakukan sesuai perintah Kapolda untuk menertibkan pertambangan tanpa izin (Peti).

“Ketika melakukan patroli tepatnya di Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berbatasan dengan Kabupaten Tapin. Disana petugas menemukan beberapa orang melakukan pembukaan lahan untuk mencari batu bara,” katanya, Jum’at (17/5/2024).

Setelah dilakukan pengecekan, ternyata mereka tidak bisa menunjukkan surat apa-apa, lanjutnya. Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata mereka berada di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Baca Juga: 15 Laptop di SDN Basirih 5 Banjarmasin Raib Digasak Maling

Dimana posisi sebelah kiri milik PT Binuang Mitra Bersama (BMB) sebelah kanan PT Pro Sarana Cipta PSC) dan sebelahnya lagi PT Antang Gunung Meratus (AGM).”Sesuai prosedur maka mereka bersama alat berat kita amankan, diantaranya satu unit ekskavator, satu unit dump truk, dan 500 ton batu bara hasil pertambangan ilegal,” paparnya.

Dikatakan Tri Hambodo, saat ini saksi yang sudah kita interogasi ada enam orang, yakni pengawas, operator dan sopir truk. Untuk tersangka sendiri belum ditetapkan, karena masih dilalukan pemeriksaan dan kejadiannya baru tadi malam.

“Semuanya bisa saja terus berkembang, begitu juga dengan barang bukti, menurut keterangan mereka, penambangan ilegal ini mereka lakukan sudah satu bulan,” imbuhnya.

Apabila terbukti melakukan pertambangan ilegal, maka tersangkanya nanti akan berhadapan dengan. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada pasal 158 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Penulis : Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment