Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Gubernur Kalimantan Selatan, H Muhidin menyampaikan penjelasan dua buah rancangan peraturan daerah (raperda), yakni Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025-2029 dan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penjelasan dua buah raperda tersebut disampaikan Gubernur Muhidin dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Senin, (19/5/2025).
Rapat paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna H Mansyah Addrian dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalsel, Dr (HC) H Supian HK, SH, MH dihadiri Gubernur Kalsel, H Muhidin, Wakil Gubernur Kalsel, H Hasnuryadi Sulaiman, para anggota dewan, pejabat Pemerintah Provinsi Kalsel dan pejabat instansi vertikal serta tamu undangan lainnya.
Dikesempatan itu Gubernur Muhidin menyampaikan penjelasan atas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalsel Tahun 2025-2029 sebagai dokumen arah pembangunan lima tahun ke depan.
“RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah dan keuangan daerah,” ujar Muhidin dalam pidatonya.
Ditegaskannya RPJMD ini juga memuat program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan indikatif selama lima tahun ke depan serta berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.
Disampaikan gubernur untuk RPJMD periode 2025-2029 merupakan tahap pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang mengimplementasikan tema “penguatan fondasi transformasi”.
Gubernur berharap agar seluruh pihak yang berkepentingan dapat menjadikan dokumen ini sebagai pedoman bersama, guna membangun sinergi dan kolaborasi yang berkelanjutan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah.
“Visi yang ingin kita capai bersama adalah ‘KALSEL BEKERJA’ (Berkelanjutan, Berbudaya, Religi dan Sejahtera) Menuju Gerbang Logistik Kalimantan,” tegasnya.
Selain RPJMD, gubernur juga menyampaikan penjelasan Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang menjadi usulan Pemerintah Provinsi Kalsel untuk direvisi. Raperda ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara yang sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terbaru.
“Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
Ia menegaskan Perpres tersebut memberi kewenangan kepada gubernur dalam pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, jenis tertentu dan batuan, termasuk pemberian izin, pembinaan dan pengawasan.
Gubernur juga menyampaikan regulasi ini mengakomodasi amanat Pasal 3 Perpres Nomor 55 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan penetapan wilayah izin, harga patokan dan rekomendasi pertambangan di wilayah provinsi.
“Dengan demikian raperda ini diharapkan dapat menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” tegasnya.
Ia menambahkan raperda ini juga akan mampu mendorong kemampuan daerah agar lebih bersaing di tingkat nasional, meningkatkan pendapatan, serta menciptakan lapangan kerja baru di sektor pertambangan.
Setelah penyampaian gubernur, rapat dilanjutkan dengan agenda penjelasan dua raperda prakarsa DPRD yang berasal dari Komisi I dan Komisi II, yaitu Raperda tentang Pemberdayaan Ormas dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan di Kalsel.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalsel, H Rais Ruhayat, SH menjelaskan Raperda tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan disusun untuk menghadirkan payung hukum dan sistem pembinaan yang jelas bagi ormas di daerah.
Ia menyebut ormas memiliki peran penting sebagai mitra pembangunan daerah, namun selama ini belum memiliki regulasi yang mengatur secara spesifik pemberdayaan dan perlindungan terhadap mereka di tingkat provinsi.
Komisi II diwakili oleh anggota Sadam Husin Naparin, SH menjelaskan Raperda tentang Penyelenggaraan Pangan disusun untuk mengatasi masalah ketahanan pangan dan ketimpangan distribusi di Banua.
Seluruh raperda yang telah disampaikan dalam rapat paripurna ini akan dibahas lebih lanjut sesuai mekanisme DPRD dengan harapan dapat segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Editor/* : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya