Mustofa Alhamid Keberatan atas Tuntutan 7 Tahun Penjara: Klaim Penggunaan Dana Hibah Sudah Sesuai Aturan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Penasehat hukum Mustofa Alhamid dari kantor Jhon Silaban, SH, MH saat menyampaikan keterangan pembelaannya kepada sejumlah wartawan (Foto Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Mustofa Alhamid, terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Majelis Taklim di Kabupaten Balangan, menyampaikan keberatan atas tuntutan 7 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keberatan itu disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (19/5). Melalui kuasa hukumnya, Jhon Silaban, SH, MH, Mustofa menegaskan bahwa dana hibah sebesar Rp300 juta telah digunakan sesuai dengan Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Dana itu diperuntukkan membangun Majelis Taklim Al-Hamid di Desa Bungin, Kecamatan Paringin Selatan.

Karena majelis tak berbadan hukum, maka pembelian tanah atas nama pribadi adalah sah selama tanah itu digunakan untuk kegiatan majelis,” tegas Jhon Silaban di hadapan majelis hakim yang diketuai Suwandi, SH.

Ia juga menyatakan bahwa regulasi yang berlaku tidak melarang pembelian aset berupa tanah menggunakan dana hibah. Mengacu pada Perda Nomor 23 Tahun 2017, tidak ada ketentuan yang mengharuskan pembelian tanah atas nama lembaga.

“Secara hukum, lembaga tak berbadan hukum tak bisa mencatatkan kepemilikan tanah.

Hal ini sesuai UU Pokok Agraria Pasal 20 dan 21. Semua saksi bahkan telah menyatakan bahwa tanah itu digunakan untuk majelis taklim,” tambahnya.

Sementara itu, JPU menilai pembelian tanah atas nama pribadi menyimpang dari peruntukan hibah dan menyebut adanya indikasi penyelewengan.

Oleh karena itu, Mustofa dituntut 7 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp789 juta. Bila tak sanggup, maka akan diganti dengan kurungan selama 3 tahun.

Dalam perkara yang sama, bendahara Majelis Taklim Al-Hamid, H.M. Nurdiansyah, juga dituntut hukuman 6 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp188 juta yang jika tak dibayar akan diganti dengan 3 tahun 3 bulan kurungan.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini mencuat dari dugaan penyimpangan dana hibah Pemkab Balangan tahun 2023 untuk pembangunan Majelis Taklim Al-Hamid. Salah satu sorotan utama ialah status tanah yang dibeli atas nama pribadi, yang oleh JPU dinilai bertentangan dengan semangat hibah untuk lembaga keagamaan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar