Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Buntut viralnya perpisahan 180 siswa kelas XII SMAN 1 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar di tempat hiburan malam (THM) Hexagon yang berlokasi di Kota Banjarmasin berujung permintaan agar Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina mengundurkan diri dari jabatannya.
Usulan untuk undur diri kepada kepala sekolah itu mencuat saat rapat kerja dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan yang juga dihadiri pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provisni Kalsel dan Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk beserta jajarannya di Banjarmasin, Senin (19/5/2025).
Pasalnya, perpisahan siswa SMAN 1 Sungai Tabuk itu telah melanggar Surat Edaran (SE) 400.3.1/0810/Disdikbud/2025 tanggal 18 Maret 2025 yang melarang sekolah melaksanakan perpisahan di luar satuan pendidikan dan jika di luar sekolah hanya dibolehkan di gedung milik pemerintah daerah, tidak boleh di hotel atau tempat hiburan.
Permintaan undur diri kepada Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Jihan Hanifha saat memimpin rapat kerja tersebut.
Kepada wartawan, Jihan Hanifha menuturkan dengan kejadian perpisahan siswa di tempat hiburan malam, itu diluar koridor pendidikan dan seperti pelecehan kepada dunia pendidikan, sehingga pendidikan itu seakan hilang maknanya.
“Perpisahan siswa kog dilaksanakan di tempat hiburan malam,” ujar Jihan.
Karena itu saat rapat kita pertanyakan apakah kepala sekolah bersedia mengundurkan diri, ternyata yang bersangkutan menjawab menyatakan bersedia.
“Sekarang tinggal kebijakan dari Plt Kepala Dinas Pendidikan Kalsel, apakah akan mengambil langkah preventif ini kalau dari saya selaku pimpinan Komisi IV tetap merekomendasikan harus ada tindakan tegas agar tidak ikuti sekolah-sekolah lain dan tidak lagi melecehkan surat edaran seperti ini,” tukasnya.
Permintaan mengundurkan diri itu lanjut Jihan, terkait makna pendidikan, karena guru itu harus digugu dan ditiru, tapi dengan kejadian seperti ini beliau selaku kepala sekolah yang awalnya menyatakan tidak mengetahui Hexagon itu tempat hiburan malam, tapi kemudian akhirnya mengakui termasuk iuran Rp350 ribu per siswa, itu mencerminkan hal yang salah.
“Beliau selaku kepala sekolah punya kebijakan untuk mengatakan tidak kepada anak didiknya, tapi beliau kayanya seperti mengindahkan dan cuek saja, seolah-olah lepas tangan dan tidak ingin repot,” sentilnya.
Disinggung ketidakhadiran Plt Kadisdik yang juga Pj Sekda, menurut Jihan, karena saat rapat dihadiri sekretarisnya, maka hasil rapat ini nantinya akan disampaikan oleh sekretaris kepada pimpinannya untuk di tindaklanjuti saran dan pendapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel.
Sedangkan 15 sekolah lainnya yang juga melanggar surat edaran itu juga kita sampaikan agar ditindaklanjuti, tapi yang paling parah itu di SMAN 1 Sungai Tabuk.
Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk, Elly Agustina seusai rapat dengan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel menyatakan kesiapan dirinya bila diminta mundur sebagai kepala sekolah buntut viralnya perpisahan siswa di Hexagon Banjarmasin.
“Saya siap apapun keputusan dari Dinas Pendidikan,” ujar Elly Agustina.
Dikesempatan itu Elly juga menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat dan instansi terkait atas kegaduhan ini.
Meski sebelumnya, ujar Elly untuk acara perpisahan itu pihaknya menyarankan dilaksanakan di sekolah, tapi ternyata siswa punya agenda sendiri sehingga terjadilah kegaduhan ini.
Sekretaris Disdikbud Provinsi Kalsel, Hadeli menyatakan hasil pertemuan dan rekomendasi ini akan ditindaklanjuti dan koordinasi dengan pelaksana tugas kepala dinas.
“Posisi saya bukan pengambil kebijakan,” ujarnya.
Meski nanti dikoordinasikan lagi dengan Plt Kadisdikbud, lanjutnya, namun dari Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk sudah menyatakan kesiapannya bila di mutasi atau diberhentikan.
“Kedepannya agar tidak terulang kembali kejadian seperti ini,” harapnya.
Karena itu diingatkannya kembali pihak sekolah tidak lagi melaksanakan perpisahan di luar lingkungan sekolah mengingat untuk kegiatan perpisahan diluar sekolah itu biayanya terlalu besar bagi orang tua siswa.
“Kami sangat mengapresiasi apa yang direkomendasikan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel untuk mengambil tindakan tegas tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya saat rapat kerja berlangsung pihak Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel sempat dibuang geram dengan sikap Kepala SMAN 1 Sungai Tabuk yang selalu menyatakan ketidaktahuannya soal Hexagon sebagai tempat hiburan malam maupun terkait iuran per siswa sebesar Rp350 ribu.
Penulis/Editor : Sophan Sopiandi
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya