Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengamat hukum pidana Kalimantan Selatan, DR Fauzan Ramon SH MH menilai sosok Khalikin Noor yang tengah menjadi sorotan publik usai video viral di media sosial tidak dapat dipidana apabila memang telah menjalani rehabilitasi sesuai ketentuan Undang-Undang Narkotika.
Fauzan Ramon yang dikenal sebagai legenda hukum pidana di Kalimantan Selatan dan kerap menangani berbagai perkara narkotika pada masanya mengatakan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah memberikan ruang rehabilitasi bagi pecandu maupun penyalahguna narkotika.
“Kalau seseorang dengan kesadaran sendiri menjalani rehabilitasi dan memang sudah mendapatkan rekomendasi dari lembaga yang berwenang, maka pendekatannya bukan pidana lagi, tetapi rehabilitasi,”
ujar Fauzan Ramon kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Ketua YLK Intan Kalimantan Selatan yang juga dosen senior STIH Sultan Adam Banjarmasin itu menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 54 dan Pasal 55 Undang-Undang Narkotika yang mengatur pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Selain itu, papar Fauzan, Pasal 128 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga mengatur bahwa pecandu narkotika yang melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya untuk menjalani rehabilitasi tidak dituntut pidana.
“Jadi semangat undang-undang itu sebenarnya menyelamatkan pecandu melalui rehabilitasi, bukan semata-mata memenjarakan,” jelasnya .
Menurut Fauzan, langkah rehabilitasi yang dijalani Khalikin Noor juga harus dilihat sebagai bagian dari upaya pemulihan.
Namun ketika ditanya terkait posisi Khalikin Noor sebagai tenaga ahli gubernur di tengah polemik yang berkembang, Fauzan enggan terlalu jauh berkomentar.
“Itu kewenangan kepala daerah. Saya tidak mau masuk ke ranah kebijakan gubernur,” katanya.
Meski demikian, ia menyinggung pernah adanya figur publik nasional yang tetap diberikan ruang setelah menjalani rehabilitasi narkotika.
“Kalau kita melihat kasus artis Raffi Ahmad dulu, setelah rehabilitasi tetap bisa berkarya dan bahkan pernah dilibatkan menjadi tenaga ahli pemerintah pusat.
Jadi persoalan rehabilitasi dan jabatan publik itu ada wilayah kebijakannya sendiri,” ujarnya.
Sebelumnya, kuasa hukum Khalikin Noor, Ridhani Ashar SH menyatakan kliennya telah menjalani rehabilitasi atas kesadaran sendiri dan telah memperoleh rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan.
Khalikin Noor sendiri sebelumnya sempat menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kalimantan Selatan terkait video lama yang viral di media sosial dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Penulis / Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post