Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Suwandi,SH akhirnya membacakan vonis untuk lima terdakwa kaki tangan gembong narkoba Freddy Pratama, Senin (26/5).
Pada vonis yang dibacakan amarnya saja, majelis hakim akhirnya memutuskan untuk menghukum Ahmad Faizal dan M. Mukrim alias Charles King seumur hidup.
Sementara tiga lainnya yakni Jibran alias Koro, Agung Wibowo alias Agung, dan M. Maulidy Rizal alias Rizal divonis selama 20 tahun penjara. Selain itu ketiganya juga didenda Rp1 miliar subsider nihil.
Kelima terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut melalui penasehat hukum para terdakwa mengatakan pikir-pikir.
Sementara JPU Masrita SH yang menuntut terdakwa juga seumur hidup untuk Ahmad Faizal dan M. Mukrim, dan 20 tahun bagi ketiga terdakwa lainnya dengan deda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan juga mengatakan hal yang sama, pikir-pikir .
Mengingatkan, kasus ini berawal dari penangkapan M. Azhar Rinaldi (berkas terpisah) pada Kamis (26/9) di Hotel Familia, Banjarmasin. Dari tangan Azhar, polisi menyita 21 paket sabu dengan berat total 9.280 gram.
Dari pengakuannya, penyelidikan berkembang hingga ke M. Mukrim alias Charles King yang ditangkap pada Kamis (3/10) di kawasan Sungai Jingah, Banjarmasin. Mukrim diketahui sebagai operator jaringan Fredy Pratama di Jakarta, Surabaya, dan Bali.
Dari Mukrim, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada M. Maulidy Rizal. Rizal bertugas membuat tempat penyimpanan tersembunyi di dalam mobil yang digunakan untuk menyelundupkan sabu. Ia mengakui pernah mengirim satu unit mobil beserta dua orang untuk mengambil sabu di Kalimantan Barat.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan membawa petugas pada penangkapan Agung Wibowo dan Jibran. Dalam penggeledahan mobil yang mereka kendarai, ditemukan 50 paket sabu berlogo teh China Guanyinwang seberat 51.324 gram, dua bungkus besar berisi 4.552 butir ekstasi logo Rolls-Royce (1.749,13 gram), 5.008 butir ekstasi logo Burung Hantu (2.182,53 gram), serta dua paket serpihan ekstasi biru seberat 68,38 gram.
Agung diketahui berasal dari Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, sedangkan Jibran merupakan warga Dusun Talaga II, Kabupaten Toli-Toli, Sulawesi Tengah.
Pengungkapan berlanjut pada Kamis (10/10) dengan ditangkapnya Steven Andrean di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Banua Anyar, Kota Banjarmasin. Steven berperan sebagai penjaga gudang penyimpanan narkoba. Dari penggerebekan, polisi mengamankan 10 paket sabu seberat 10.308 gram.
Secara keseluruhan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan menyita lebih dari 70,76 kilogram sabu dan 9.560 butir ekstasi dari jaringan ini.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya