Divonis 6 Bulan Penjara, Evi Tamala “Mama Vika” Langsung Ditahan Usai Sidang

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Terdakwa Evi Tamala Sari Alias Mama Vika saat di persidangan di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sempat tidak ditahan hingga pembacaan tuntutan, terdakwa penjualan kosmetik secara online Evi Tamala Sari kini harus menerima divonis 6 bulan penjara dengan perintah masuk tahanan .

Vonis dibacakan hakim ketua Agus Akhyudi,SH pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (26/5/2025).

Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sedian farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan, dan mutu.

“Sebagimana dalam dakwaan melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) UU No.17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menghukum terdakwa selama 6 bulan penjara, dengan perintah tetap ditahan,” ujar Agus.

Atas putusan tersebut, terdakwa nampak hanya bisa menyerahkan semuanya pada penasehat hukum yang mendampinginya Joy Moris SH. “Kak pikir-pikir dulu,” ujar Joy mewakili.

Diketahui, saat dilakukan penyidikan hingga proses persidangan terdakwa tidak dilakukan penahanan. Namun setelah dituntut JPU Masden Kahfi, SH
dengan denda Rp15.000.000 yang apabila tidak dibayar maka diganti kurungan badan selama 6 bulan, ketua majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan.

Sempat penasehat hukum meminta penangguhan, namun ditolak majelis hakim. Dan ujungnya, kemarin saat vonis dibacakan dimana majelis memvonis terdakwa selama 6 bulan dengan perintah tetap ditahan.

Diketahui, Evi Tamala Sari harus duduk di kursi pesakitan PN Banjarmasin. Ia didakwa JPU Masden Kahfi, SH telah memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi serta alat kesehatan tanpa izin edar, melanggar ketentuan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Perbuatan itu dilakukan pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 13.40 WITA di Jalan D.I. Panjaitan, tepatnya di depan Kelurahan Pekapuran Laut, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan anggota Kepolisian Polresta Banjarmasin, yakni saksi Martin Leonardo Siagian, SH., MH. dan saksi Muhammad Ridho Wardhana, yang menemukan produk kosmetik dan obat/salep dijual melalui akun marketplace VAY STORE BANJARMASIN di aplikasi Shopee. Guna memastikan legalitas produk, saksi Muhammad Ridho melakukan pemesanan online berupa 2 lipstik Lameila Velvet Lip Glaze dan 2 gel Lumbar Spine Cooling Gel seharga Rp40.200.

Setelah barang diterima di lokasi transaksi di Jalan D.I. Panjaitan, petugas berkoordinasi dengan BPOM Banjarmasin. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa produk-produk tersebut tanpa izin edar dari BPOM.

Petugas pun melakukan penggeledahan di t
Toko VAY STORE yang ternyata berupa sebuah rumah atau bangunan di Jalan Belitung Darat Gang Karya IV Kuin Cerucuk Banjarmasin. Disana petugas menemukan ratusan merk produk kosmetik yang ternyata belum memiliki izin BPOM.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar