Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Jaksa Umum (JPU) Zulhaidir, SH menuntut terdakwa Muhammad Apriansyah dengan pidana penjara selama 12 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin dengan hakim ketua Suwandi, SH, Senin (26/5/2025).
JPU dari Kejari Kalsel ini menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwan pertama .
Atas tuntutan tersebut, terdakwa nampak meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Suwandi,SH. “Mohon keringan hukuman pa, saya menyesal. Saya juga merupakan tulang punggung keluarga. Orang tua dan keluarga saya tidak berada disini, mereka berada jauh,,” ujar terdakwa memelas.
Atas permintaan keringan itu Suwandi mengatakan akan mempertimbangkannya.
Dan akam membacakan putusan pada Senin (2/6) akan datang .
Mengingatkan, terdakwa didakwa karena tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli serta menerima narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi 5 gram.
Aksi tersebut dilakukan pada hari Selasa, 5 November 2024 sekitar pukul 14.20 Wita di parkiran Hotel Bee, Jalan Pramuka Km 6 No. 23, Kelurahan Pemurus Luar, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
Dalam dakwaan disebutkan, rangkaian tindak pidana bermula saat terdakwa menerima tawaran dari seseorang bernama Tatang (DPO) melalui aplikasi WhatsApp untuk mengambil sabu. Karena alasan ekonomi, terdakwa menyanggupi dan diperkenalkan kepada seseorang bernama Caheum Ciroyom (DPO) yang menginstruksikan terdakwa berangkat ke Pontianak.
Pada 4 November 2024, terdakwa tiba di Pontianak dan bertemu dengan seorang pria bernama Mas Beken (DPO) di Hotel Dangau, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar. Di lokasi tersebut, terdakwa menerima satu kotak kardus berisi narkotika jenis sabu yang dikamuflase dalam kemasan makanan ringan.
Esok harinya, terdakwa terbang dari Pontianak ke Jakarta, lalu melanjutkan penerbangan ke Banjarmasin untuk mengantarkan sabu kepada seseorang dengan nomor kontak 085247626804, sesuai arahan dari seseorang berinisial VOC.
Namun, sebelum transaksi berlangsung, terdakwa keburu diringkus oleh tim Ditresnarkoba Polda Kalsel di Hotel Bee.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa empat paket sabu seberat total 4.105 gram (berat bersih 4.036,2 gram), sejumlah kemasan snack, serta beberapa barang pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamina yang tergolong narkotika golongan I, sesuai UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya