Dua Bulan , Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap sejumlah Kasus Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi,Ilegal Logging dan Mining

by baritopost.co.id
1 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITO – SEJALAN arahan Kapolri agar melakukan penegakan hukum dan tindakan proaktif dalam meningkatkan pengungkapan kasus yang menjadi sasaran prioritas, sepanjang Bulan Agustus hingga September Tahun 2022, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel berhasil mengungkap serangkaian kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Ilegal Logging dan Mining (pertambangan)

Dalam kasus dugaan penyalah gunaan BBM bersubsidi , total sebanyak lima tersangka diamankan oleh jajaran Subdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Mereka ditangkap di waktu dan lokasi berbeda-beda.

Ada empat tempat kejadian perkara (TKP) penungkapan, pertama yakni di Jalan A Yani kilometer 21 arah Pelaihari, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, Jumat (5/8/2022).
TKP kedua di SPBU Jalan Belitung Darat, Kelurahan Kuin, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Kamis (18/8/2022).

Ketiga, di Jalan A Yani, Desa Sarang Halang, Kecamatan Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (2/9/2022).

Terakhir TKP keempat di depan SPBU Jalan Trans Kalimantan Kilometer 14,5, Desa Anjir Pasar, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, Jumat (16/9/2022).

“Upaya ini kami lakukan terus sesuai dengan arahan Kapolri agar melakukan penegakan hukum dan tindakan proaktif dalam meningkatkan pengungkapan kasus yang menjadi sasaran prioritas,”kata Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Suhasto melalui Kasubdit IV Tipidter, AKBP Ifan Hariyat dalam konferensi pers di Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Rabu (21/9/2022).

“Upaya ini kami lakukan terus sesuai dengan arahan Kapolri agar melakukan penegakan hukum dan tindakan proaktif dalam meningkatkan pengungkapan kasus yang menjadi sasaran prioritas,” kata Kombes Rifai.
AKBP Ifan menambahkan dari pengungkapan itu berhasil diamankan barang bukti berupa kurang lebih 5.030 liter BBM jenis bio solar.

Alat bukti lainnya yang turut diamankan yakni 3 unit truk, 1 tandon berkapasitas 1.000 liter, 35 jeriken ukuran 10 liter, 3 drum, 1 baterai aki, 1 mesin dinamo, selang hingga uang tunai Rp 9.682.000.

Modus yang digunakan para tersangka kata dia cukup beragam, namun secara umum mereka melakukan pengisian dan pembelian BBM bio solar secara berulang-ulang.

Mereka menggunakan kendaraan roda empat termasuk truk dengan nomor polisi yang diganti berbeda-beda, para tersangka juga menggunakan barcode pada aplikasi My Pertamina yang didaftarkan dengan surel yang berbeda-beda pula.

Kendaraan yang digunakan untuk membeli BBM bio solar ini pun telah dimodifikasi, termasuk saluran tangki BBM yang dihubungkan ke tandon berukuran 1.000 liter.

“Dari lima orang tersangka, satu di antaranya ini oknum operator di SPBU Jalan Belitung. Mereka membeli dengan harga normal, dijual lagi dengan harga lebih tinggi,” ujar AKBP Ifan.

PARA tersangka dan barang bukti kasus dugaan ilegal logging (foto Iman Satria)

Kelima tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang (UU) RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Ancaman hukumannya yakni paling lama pidana penjara selama 6 tahun atau denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Dalam rilis pers kali ini disampaikan pula hasil penindakan kasus penyelundupan kayu hasil hutan dan pertambangan ilegal.

Pada kasus illegal logging, diamankan tiga tersangka inisial RP, AR dan MM di Jalan A Yani, Desa Tajau Pecah, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut, Jumat (16/9/2022).
Ketiganya diamankan ketika mengangkut 874 batang balok kayu jenis Ulin atau sebanyak 14 meter kubik menggunakan dua unit truk.

“Mereka membawa kayu-kayu ini tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK),” kata AKBP Ifan.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 83 Ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman pidananya yakni penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.

Terakhir, terkait pengungkapan kasus pertambangan ilegal Subdit IV Tipidter mengamankan 2 tersangka berinisial SL dan PN.

Keduanya ditangkap di Desa Pandansari, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut dan di Desa Pualam Sari, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Rabu (31/8/2022).

“Kedua tersangka ini ditangkap bersama barang bukti 6 unit ekskavator melakukan pertambangan tanpa punya IUP-OP dan IUJP,” kata AKBP Ifan.

Kedua tersangka ini dihadapkan dengan ancaman Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ancaman pidananya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling besar Rp 100 miliar.

Penulis /Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Bertemu seteru, Ontet Tewas dalam Perkelahian di Gang Mutiara Kamis, 22 September 2022, 15:18 - 15:18

[…] Juga: – Dua Bulan , Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap sejumlah Kasus Penyalah Gunaan BBM Bersubsidi, Ilegal …g – Lima Wanita Terduga Pelaku Pengeroyokan […]

Reply

Leave a Comment