Draf Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan disempurnakan Untuk Kesejahteraan Atlet Banua

by baritopost.co.id
1 comment 4 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan terus disempurnakan oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk kepentingan dan kesejahteraan atlet di Banua saat masih aktif maupun ketika sudah tidak aktif lagi sebagai atlet.

Untuk penyempurnaan draft raperda yang berisi 22 bab dengan 103 pasal ini, kini terus digodok oleh Pansus IV bersama Tenaga Ahli, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalsel serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel.

Karena dengan disempurnakannya draft raperda tersebut, Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel bertekad untuk terus memperhatikan dan meningkatkan prestasi olahraga di Kalsel.

Demikian disampaikan oleh Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel, Gina Mariati, S.Sos, M.IP saat menggelar rapat kerja pembahasan Draft Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bersama Tenaga Ahli, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kalsel serta Biro Hukum Setda Provinsi Kalsel di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Rabu (11/1/2023).

“Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel ingin mengkondisikan, karena memang ada beberapa tuntutan dari para atlet, mereka minta diakomodir, jadi kami mau tidak mau harus merubahnya, sehingga ketika peraturan daerah (perda) ini hadir, maka kami harap dapat memuaskan semua pihak,” ujar Gina Mariati.

Baca Juga: Bank Kalsel Bantu Paket Sembako Anak Yatim

Senada, Reza Fahlevi, S.Pd, M.Pd dari Tim Tenaga Ahli menuturkan draft raperda yang berisi 22 bab dengan 103 pasal ini secara umum bertujuan untuk kesejahteraan atlet saat masih aktif maupun ketika sudah tidak aktif lagi sebagai atlet.

“Semangat yang dibawa di dalam draft raperda ini dibuat untuk menjamin penyelenggaraan keolahragaan yang mudah diakses, meningkatkan kebugaran dan kesehatan, memberikan apresiasi terhadap prestasi keolahragaan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalsel,” terang Reza.

Reza menjelaskan, seiring berjalannya pembahasan raperda ini, dari rencana awal untuk merevisi raperda kini berubah menjadi pembuatan raperda baru, mengingat adanya aturan baru yang harus menjadi acuan.

“Berdasarkan beberapa rapat yang sudah dilakukan dalam rangka proses penyempurnaan draft ini, maka hasilnya disepakati raperda ini merupakan raperda baru, bukan raperda yang sifatnya revisi atau perubahan,” sebutnya.

Lanjutnya, disepakatinya dibuatnya raperda baru ini karena hadirnya regulasi baru, yakni Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan juga adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

Sementara Gina Mariati mengatakan, Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel berharap draft raperda yang anatominya cukup gemuk ini bisa menjadi acuan untuk mengatasi permasalahan-permasalahan keolahragaan di Kalimantan Selatan, misalnya terkait bonus atlet, kewenangan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), hingga nasib mantan atlet.

“Ketika perda ini selesai, maka ini menjadi acuan dalam hal-hal krusial, salah satunya terkait masalah kapasitas KONI kemarin, kami ingin tahu sejauhmana kewenangan KONI,” harapnya.

Baca Juga: Sekretariat DPRD Kalsel Resmi Naik ke Tipe B

Gina menambahkan pihaknya juga mengharapkan perda ini selesai di bulan Januari, makanya nanti kami akan konsultasi lagi ke Dispora mengenai masalah kapasitas KONI sebagai penyelenggara atau sebagai yang bertanggung jawab mengenai atlet.

“Dari KONI tersebut kami berharapnya para atlet kita merasa benar-benar diayomi dan dihargai,” tukas Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD Provinsi Kalsel ini.

Dikesempatan rapat kerja itu ia juga menyinggung terkait bonus atlet dan kehidupan mantan atlet, karena Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel memang sejak awal sangat menyoroti hal ini.

“Kami mengharapkan bonus itu tidak diberikan sama rata antara atlet yang per orangan dan beregu, tapi harus proporsional. Kami ingin bonusnya itu dibedakan. Kisarannya berapa? itu nanti kita lihat dari peraturan gubernurnya (pergub). Kemudian tentang kesejahteraan mantan atlet yang sudah tidak aktif lagi, kami juga akan pikirkan mereka seperti apa ke depannya,” ucap Gina.

Terakhir, Gina menyampaikan Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel memiliki impian besar untuk dunia olahraga Kalsel, yakni memiliki sekolah khusus olahraga.

“Cita-cita kami dari Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel adalah membuat sekolah olahraga seperti Sekolah Atletik Rawamangun, Jakarta,” ungkapnya.

Diterangkannya dengan sekolah olahraga itu, kami ingin atlet itu dikumpulkan, kemudian diberi beasiswa dari prestasi mereka, selanjutnya pemerintah setempat memberikan beasiswa kepada mereka untuk sekolah dan di dalam sekolah itu nanti ada fasilitas olahraganya, seperti lapangan basket, lapangan tenis, kolam renang dan sebagainya.

“Tentunya fasilitas tersebut harus sesuai standar,” pungkasnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

 

 

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Tren Lato-Lato Berujung Disdik Keluarkan SE Ke Sekolah Kamis, 12 Januari 2023, 18:06 - 18:06

[…] Berujung Disdik Keluarkan SE ke Sekolah Viral Video Truk HD Masuk Kota tanpa Pengawalan… Draf Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan disempurnakan Untuk Kesejahteraan Atlet… UPZ Bank Kalsel Bantu Biaya Hidup Pendidikan Ahmad… Bank Kalsel Bantu Paket Sembako Anak […]

Reply

Leave a Comment