DPRD Kalsel Desak Kementrian ESDM Tinjau Lokasi Longsor Satui Barat

by admin
0 comment 2 minutes read

*Karena Jalan Nasional Berdekatan dengan Lokasi Tambang Batubara

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Komisi III membidangi infrastruktur, pembangunan dan pertambangan mendesak Kementrian Energi, Sumber Daya dan Mineral (ESDM) agar turun ke Kalsel melihat langsung lokasi longsor di ruas jalan nasional di Kilometer 171 Desa Satui Barat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) beberapa waktu lalu, karena ruas jalan nasional tersebut letaknya berdekatan dengan lokasi tambang batubara.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalsel, H Hasanuddin Murad, SH usai memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak-pihak terkait, termasuk dua perusahaan tambang, yakni PT Arutmin dan PT MJAB serta Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Banjarmasin, Selasa (25/10/2022).

“Komisi III DPRD Kalsel rencananya akan ke Kementrian ESDM di Jakarta pada Jumat (27/10/2022) bersama Balai Jalan Nasional dan Inspektur Tambang,” ucapnya.

Dari hasil RDP, lanjut Hasanuddin Murad, salah satunya kita menilai keberadaan Inspektur Pertambangan ini tidak efektif melakukan pengawasan pertambangan, karena dengan melihat tupoksi mereka ternyata masih kurang maksimal.

“Mereka secara teori memahami, namun secara implementasinya, mereka kesulitan, karena berhadapan langsung dengan pemilik tambang yang mempunyai power dan di back up oknum-oknum tertentu,” sentilnya.

Karena tidak efektifnya keberadaan Inspektur Tambang, imbuhnya, maka kita mengharapkan Kementrian ESDM itu seharusnya memberikan kewenangan ke daerah untuk dapat mengawasi aktivitas pertambangan yang ada di daerah yang telah diberikan izin sebagai wakilnya.

“Kewenangan perizinan itu kan di pusat, seharusnya pusat tegas mengawasi. Saya pesimis kalau hanya Inspektor Pertambangan yang mengawasi dan masih seperti ini, sehingga tidak menutup kemungkinan akan terulang lagi,” katanya.

Politisi Golkar itu juga mengungkapkan penjelasan dari PT Arutmin dan PT MJAB dalam RDP, aktivitas pertambangan mereka sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang secara legal perizinannya dikeluarkan dari Kementrian ESDM.

Mengutip penjelasan pihak perusahaan tambang, tukasnya, bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan berkisar sekitar 700 meter dari bahu jalan dan sudah sesuai ketentuan dan tidak boleh ada aktivitas, namun pada kenyataannya ada aktivitas pertambangan di konsesi PT Arutmin yang dilakukan perusahaan lain.

“Ada pencurian dari perusahaan lain di area konsesi pertambangan milik PT Arutmin dan mereka sudah melaporkan ke pihak berwajib,” jelasnya.

Sementara itu Kepala Humas PT MJAB, Muhammad Solikhin menjelaskan pihaknya sudah bekerja sesuai peraturan yang termaktub di RKAB dan aktivitas pertambangan yang dilakukan berjarak dari bahu jalan sekitar 400 meter. Sedangkan untuk perbaikan jalan longsor telah dilakukan sambil berkoordinasi dengan pihak Pemerintah Kabupaten Tanbu dan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) serta mensupport semua kebutuhan pada saat itu mulai dari material sampai alat-alat berat sehingga penanganan darurat pada jalan nasional pada saat itu bisa teratasi.

Lanjutnya, namun ternyata kembali terjadi longsor susulan, sehingga PT MJAB bersama pihak lain, seperti PT Arutmin dan IUP-IUP yang ada di Kabupaten Tanbu saat ini berupaya mencari solusi baik jangka pendek maupun jangka panjang.

Penulis/editor : Sophan Sopiandi

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment