Advertorial
Tangerang, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui sinergi kelembagaan lintas sektor, Selasa (6/5/2025).
Hari ini BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp85 juta kepada ahli waris dari almarhum Musthakfirin, PMI yang meninggal dunia saat bekerja di atas kapal di Korea Selatan.
Penyerahan dilakukan secara langsung di Gateway Human Remains-Cargo Jenazah, Bandara Internasional Soekarno-Hatta sesaat setelah jenazah almarhum tiba dari Incheon, Korea Selatan.
Jenazah datang dengan menggunakan pesawat penerbangan Garuda Indonesia GA 879 pada pukul 16.05 WIB.
Musthakfirin merupakan PMI skema Government to Government (G to G) yang ditempatkan di sektor perikanan di Korea Selatan dengan visa kerja E-9.
Berdasarkan laporan resmi dari KBRI Seoul, almarhum jatuh dari kapal tempatnya bekerja dan dinyatakan meninggal dunia pada 15 April 2025 pukul 23.52 waktu setempat akibat tenggelam di perairan Hongdo, Sinan-gun, Jeollanam-do.
Peristiwa ini menjadi duka yang mendalam tidak hanya bagi keluarga, tetapi juga bagi pemerintah dan seluruh masyarakat Indonesia. Sebagai bentuk kehadiran negara, BPJS Ketenagakerjaan memastikan hak-hak almarhum sebagai peserta aktif tetap diberikan secara penuh.
Perlindungan Total untuk PMI
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding yang turut hadir dalam prosesi penyerahan menyampaikan bela sungkawa yang mendalam.
Menurutnya pemerintah akan memenuhi segala hak yang dimiliki setiap warga negaranya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami kementerian mewakili Presiden Prabowo menyampaikan duka yang mendalam kepada seluruh keluarga dan kami berdoa agar almarhum diterima di sisi Allah Swt, Tuhan Yang Maha Kuasa,” ucapnya.
Menteri Abdul Kadir Karding juga menyebutkan ahli waris dari almarhum Musthakfirin akan mendapatkan santunan program Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan untuk melanjutkan kehidupan keluarga sepeninggal almarhum Musthakfirin. Dirinya menegaskan sudah seharusnya seluruh PMI terlindungi BPJS Ketenagakerjaan.
“Dapat uang santunan Rp85 juta dari BPJS Ketenagakerjaan. Ini yang perlu saya sampaikan, mengapa kita berangkat bekerja itu saya selalu mewanti-wanti, selalu mengumumkan, mengimbau, agar berangkat kerja keluar negeri secara prosedural. Karena dengan prosedural itu kita dilengkapi dengan BPJS Ketenagakerjaan, sertifikasi dan kontrak kerja sehingga ketika terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan meninggal dunia seperti ini telah ada jaminan sosial yang melindungi,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin Vina Dwina Yuskin pada kesempatan terpisah menyampaikan seluruh peserta yang aktif khususnya masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu yang bekerja di dalam maupun luar negeri, memiliki hak yang sama untuk memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Manfaat Program ini merupakan hak almarhum yang diberikan kepada ahli warisnya karena telah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Manfaat tersebut diberikan untuk memastikan bahwa keluarga yang ditinggalkan tidak menanggung beban sendiri dan tetap bisa melanjutkan roda kehidupan ditengah berbagai macam ancaman yang ada,” ujar Vina
Sinergi Lintas Kementerian dan Lembaga
Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan, KP2MI, Kementerian Luar Negeri melalui KBRI Seoul. Berbagai pihak juga memastikan pemulangan jenazah berjalan lancar hingga ke rumah duka di Dusun Campursari, Desa Tegalombo, Kalikajar, Wonosobo, Jawa Tengah.
Penyerahan manfaat Jaminan Kematian ini menjadi penegasan atas pentingnya perlindungan menyeluruh terhadap pekerja, terutama PMI yang berkontribusi besar terhadap ekonomi nasional. BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas jangkauan peserta PMI agar seluruhnya dapat bekerja dengan keras di negeri orang, namun tetap bebas cemas akan risiko yang mungkin timbul saat bekerja.
Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor : Sophan Sopiandi