Ditpolairud Selidiki Dugaan Beroperasinya Kapal Cantrang Pukat Harimau di Perairan Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin BARITO – Direktorat Polairud (Ditpolairud) Polda Kalsel menyusul keluhan masyarakat khususnya para nelayan  terkait dugaan beroperasinya kapal cantrang pukat harimau (trawl), di pesisir Kalsel, Senin (18/10/2021).

Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Ifan Hariyat mengatakan, penyelidikan tengah dilakukan.

“Sedang dilidik keberadaannya,” kata AKBP Ifan kepada wartawan  Senin (18/10/2021).

Berdasarkan informasi , kapal-kapal cantrang yang menggunakan alat penangkap ikan pukat harimau terlihat oleh nelayan lokal beroperasi di sejumlah titik.

Diantaranya di kawasan perairan Marabatuan, Kabupaten Kotabaru lalu di perairan Kintap, Asam-Asam, Satui dan Bunati, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalsel.

Hal ini turut menjadi perhatian Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel, M Syaripuddin.

Ia mengunggah video berisi gambar kapal diduga menggunakan pukat harimau beroperasi di perairan tersebut melalui akun media sosial instagramnya, @bang.dhin, Senin (18/10/2021).

Menurut M Syaripuddin, video tersebut merupakan laporan yang disampaikan nelayan setempat kepadanya.

“Banyak rumpon nelayan yang hilang karena tersapu pukat harimau dan penghasilan tangkapan nelayan juga berkurang,” kata legislator PDI Perjuangan itu
Ia berharap pihak berwenang untuk terus menggencarkan patroli di wilayah perairan Kalsel agar praktik penggunaan pukat harimau tak terjadi dan merugikan nelayan lainnya khususnya nelayan lokal.

Penggunaan cantrang dengan pukat harimau dilarang seperti diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Dalam aturan ini, Cantrang pukat harimau dimasukkan dalam kategori alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment