Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Perkara dugaan penyalahgunaan Dana Desa Lok Bangkai, Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), memasuki babak tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Halfeus Hangoluan SH menuntut terdakwa Muhammad Taufik dengan pidana penjara selama lima tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU setelah menilai Taufik tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor. Namun, jaksa menyatakan terdakwa terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 68 KUHP.
Selain pidana penjara lima tahun, Taufik juga dituntut membayar denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp643.652.663.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta benda tidak mencukupi, terdakwa dituntut menjalani pidana penjara selama dua tahun sembilan bulan.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp843.652.663. Dari jumlah tersebut, sebagian kerugian disebut telah dikembalikan sebesar Rp3.840.500.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai Aries Dedy SH memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa dari LBH ULM Banjarmasin, Handayani SH, untuk menyampaikan pembelaan. Agenda pembacaan pleidoi akan digelar pada persidangan berikutnya.
Perkara ini menjadi sorotan karena dugaan penyalahgunaan uang desa tersebut tidak hanya untuk kepentingan pribadi, tetapi juga disebut digunakan membeli gift TikTok yang kemudian diberikan kepada sejumlah akun saat melakukan siaran langsung.
Dalam dakwaan, Taufik yang saat itu menjabat Kaur Keuangan Desa Lok Bangkai diduga menyalahgunakan akses perbankan digital untuk memindahkan dana desa ke rekening pribadinya.
Total dana yang disebut masuk ke rekening pribadi terdakwa mencapai Rp638.765.163. Rinciannya, Rp373.802.163 pada 2024 dan Rp264.963.000 pada 2025.
Selain dugaan pengambilan uang kas desa, jaksa juga menguraikan dugaan mark up pengadaan dan pemeliharaan peralatan senilai Rp1.697.000 serta pajak yang tidak dibayarkan sebesar Rp6.243.000.
Berdasarkan pemeriksaan Inspektorat Kabupaten HSU, kerugian negara dalam perkara tersebut disebut mencapai Rp646.705.163.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memberatkan karena bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Kini, nasib Taufik berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post