Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Selama dua bulan menjabat sebagai Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Riza Muttaqin mengungkapkan pihaknya telah menyelesaikan 94 perkara dari 111 laporan yang ditangani Satreskrim sepanjang Agustus dan September 2026.
Penyelesaian perkara tersebut dilakukan melalui proses hukum hingga mekanisme restorative justice (RJ).
“Dari 94 perkara yang telah diselesaikan, sebagian telah memasuki tahap P21 di kejaksaan dan sebagian lainnya dituntaskan melalui Restorative Justice (RJ),” beber alumni Akpol 2003 ini.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Reskrim Kompol Eru Alsepa kepada awak media, Jumat (2/10/2026).
Riza menambahkan, sejumlah perkara lainnya masih dalam proses dan sisanya ditargetkan dapat diselesaikan pada Oktober ini.
Capaian penyelesaian tersebut mencapai sekitar 84,7 persen dari total 111 laporan yang masuk. Angka itu telah melampaui target penyelesaian perkara sebesar 70 persen.
Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pihak kejaksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya terhadap sejumlah perkara yang masih berproses.
Dari puluhan perkara tersebut, kasus konvensional masih mendominasi. Pada Agustus, kasus pencurian dengan pemberatan atau curat menjadi perkara yang paling banyak ditangani. Sedangkan pada September, kasus pencurian biasa menjadi perkara dengan jumlah tertinggi.
“Selama Agustus posisi pertama itu kasus pencurian dengan pemberatan. Sedangkan di September didominasi kasus pencurian biasa,” jelas Riza, pria asli Banua Tanjung ini.
Menurut Kapolresta, upaya penyelesaian perkara tidak hanya berasal dari kinerja Satreskrim. Upaya menjaga keamanan dan ketertiban juga melibatkan Bhabinkamtibmas, personel Samapta dan jajaran polsek.
Riza mengungkapkan, upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Pendekatan tersebut menjadi bagian dari langkah pencegahan sekaligus upaya agar persoalan dapat ditangani lebih awal.
“Ini berkat kerja keras bersama dalam melaksanakan patroli secara rutin, sosialisasi, dan edukasi kepada masyarakat Kota Banjarmasin,” terang Kapolresta yang juga didampingi Kasi Humas Ipda Adi Harry Sucahyo.
Selanjutnya, Polresta Banjarmasin akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Salah satu layanan yang dioptimalkan adalah Call Center 110 yang kerap dihubungi masyarakat.
Layanan tersebut menjadi akses cepat bagi masyarakat ketika membutuhkan bantuan kepolisian.
“Melalui layanan 110 ini, kita ingin berupaya memberikan pelayanan yang cepat dan tanggap, sehingga gangguan keamanan cepat diatasi,” pungkas Riza.
Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post