Cegat Mobil Agya di Gatot Subroto Banjarmasin, Polisi Pergoki Satu Penumpang sempat Telan Barbuk Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU SABU - Pemuda berinisial MRZ dan MRF ini dicegat polisi dan temukan Sabu-sabu paket keci, hingga menemukan pengedar si IB, Jumat (2/2/2024) dinihari.(foto :ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pemuda berinisial MRZ (23) dan MRF (24) yang mau pesta narkoba dicegat polisi, Jumat (2/2/2024) dinihari sekitar pukul 01.15 Wita.
Mereka ditangkap di Jalan Gatot Subroto Komplek Kelapa Gading Kelurahan Kuripan Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari penangkapan itu ditemukan barang bukti satu paket Sabu-sabu berat 0,24 Gram.

Ironisnya saat mau digeledah MRZ warga Jalan Teluk Tiram Darat Gang Pendamai Banjarmasin Barat ini sempat menelan barbuk itu dimulutnya.
MRZ pun diringkus, hingga mobil Agya warna abu-abu metalik dengan Nopol DA 1184 J itu disita.
Termasuk juga satu merk Oppo Reno 4f warna grey miliknya.

Sedangkan dari tangan MRF warga Jalan Pangeran Antasari Gang Sari Abulung Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah ini, disita ponsel merk Samsung A 14 warna hitam.

Baca Juga: Didampingi LSM BABAK Kalsel, Ibu Warga HST ini Mengadu ke Ombudsman

Selanjutnya saat ditanya Sabu-sabu itu milik siapa, mereka menjawab barbuk itu milik Nadya namun masih buron. Barang haram itu dibelinya dari IB (32) warga Jalan Teluk Tiram Gang Srikaton Kelurahan Telawang Kecamatan Banjarmasin Barat.

Sedangkan barbuk pada IB hanya ditemukan satu timbangan digital. satu bandle plastik klip, satu sendok terbuat dari sedotan plastik. Hingga satu Isolasi berwarna putih bening.

Bermula pada saat salah satu anggota polisi yang merupakan anggota buser Polsek Banjarmasin Tengah melaksanakan tugas. Yakni mendapat informasi dari masyarakat bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi Narkotika.

Mendapat informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan ke TKP bersama dengan polisi lainya, hingga mereka menemukan dan mencegat mobil Agya yang dikendarai MRZ dan MRF, selanjutnya ditemukan barang bukti satu paket Sabu sabu di dalam mulut MRZ.

Lalu ditanyakan kepada kedua pelaku tentang kepemilikan dan ditempat siapa melakukan pembelian Sabu-sabu itu, dan dijawab oleh keduanya dibeli dari Nadya. Sebelumnya serbuk itu dipesannya, dan dilakukan oleh IB hingga polisi langsung menuju rumah pengedar tersebut.

Pelaku IB mengakui ada menjual Sabu-sabu kepada MRZ dan MRF, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna diproses lebih lanjut

Baca Juga: Diversi di Pengadilan, Keluarga Korban Penusukan di SMAN 7 Tetap Minta Pelaku Diadili

Kapolsek Banjarmasin Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting.
Dan setelah dilakukan pengujian di BPOM Banjarmasin, Sabu – sabu tersebut mengandung positif metamfetamina.

Dia menambahkan, saat mengejar mobil pelaku sempat amblas karena berusaha lari dari pengejaran anggota di lapangan. Kemudian untuk pelaku IB adalah residivis dan masih ada Pembebasan Bersyarat (PB) dua tahun.

“Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 132 Sub 114 ayat (1) Jo 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Ginting.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment