Dua Warga Gambut ini Disergap usai Beli Sabu di Jalan Mawar Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua warga asal Pemajatan Kecamatan Gambut Kabuoaten Banjar berinisial RF (25) dan MH (22) apes disergap polisi, Sabtu (3/2/2024) pagi sekitar pukul 03.00 Wita. Lantaran saat melintas di Jalan Mawar Gang Pepadaan di Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah mereka kedapatan membawa satu paket Sabu-sabu berat 0,03 Gram.

Barang Bukti lainnya juga disita satu ponsel merk Redmi warna hitam, satu sarung ponsel warna coklat. Juga sepeda motor Honda BEAT warna biru putih No Pol DA 6972 BBQ.

Bermula sebelumnya anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku tersebut melakukan kejahatan tindak pidana narkotika. Kemudian polisi ke tempat kejadian (TKP) dan melihat pelaku sedang mengendarai motor tersebut berdua berboncengan.

Ketika itu MH sebagai joki atau berada di depan, sedangkan RF di belakang atau dibonceng. Kemudian mereka langsung diberhentikan dan pada saat dilakukan penggeledahan Sabu-sabu ditemukan di dalam kantong belakang sebelah kanan RF.

Setelah ditanyakan kepada pelaku mereka, Sabu- sabu tersebut miliknya yang dibeli dari Ikhsan (DPO). Selanjutnya pelaku dan barbuk digelandang ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Eka Saprianto melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Selasa (7/2/2024) mengatakan, barbuk ditemukan di kantong belakang sebelah kanan di dalam kondom casing ponsel milim RF. Yang bersangkutan adalah seorang Sopir dan MH sebagai Security.

Karena ada laporan warga terksit keduanya sering transaksi Sabu-sabu di kawasan tersebut, pihaknya langsung bertindak. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Ginting.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment