BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Dorong PLKK Berikan Layanan Terbaik

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terkait pelaksanaan Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Kamis (19/1/2023).

PLKK ini merupakan fasilitas BPJamsostek untuk mempermudah peserta ketika mengalami kecelakaan kerja.

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Ikhwan Nor Abyadh menyampaikan pihaknya akan melakukan monev ini kepada seluruh PLKK secara bertahap.

“Pada pelaksanaannya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batulicin bekerja sama dengan dua rumah sakit dan enam klinik di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” sebutnya.

BACA JUGA: TPID Kalsel dan Kotabaru Gelar Operasi Pasar di Kotabaru

Sebaran PLKK BPJamsostek Cabang Batulicin adalah sebagai berikut, RSUD dr H  Andi Abdurrahman Noor di Sepunggur-Kusan Hilir, kemudian di RS Marina Permata di Kodeco-Batulicin, Klinik Rahmat Sebamban di Sebamban-Sungai Loban. Klinik Permata Bunda 1 di Sebamban-Sungai Loban.

Klinik Permata Bunda 2 di Angsana.

Juga Permata Bunda 3 di Satui-Sungai Cuka, Klinik Safira di Satui, Klinik Kusuma Medika di Angsana, Klinik Simpang di Simpang Empat-Batulicin dan Klinik Zam Zam di Kodeco-Batulicin.

Dengan kerjasama ini, pekerja yang bekerja di perusahaan yang ada di Tanah Bumbu dan Pulau Laut Kotabaru, ketika mengalami resiko kecelakaan kerja dapat mengunjungi rumah sakit dan klinik tersebut.

“Nanti PLKK tersebut akan mengklaim jumlah biaya yang dikeluarkan terkait dengan pelaksanaan perawatan pekerja tersebut langsung ke BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ikhwan.

Hal ini akan mempermudah perusahaan, karena tidak perlu membiayai pekerja terlebih dahulu dan melakukan penggantian biaya. Pihak PU cukup dengan memberikan uraian yang terjadi pada tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja akibat hubungan kerja.

“Nantinya pihak rumah sakit akan merawatnya dan biaya perawatan rumah sakit langsung diklaim ke pihak BPJS Ketenagakerjaan,” lanjutnya.

BACA JUGA: Sambut Haul ke-18 Guru Sekumpul, Supian HK Buka Dapur Umum Siapkan Ribuan Paket Makanan dan 500 Liter BBM Untuk Jemaah

Pada kesempatan terpisah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati menjelaskan monev PLKK dilakukan setiap setahun sekali. Hal itu agar fasilitasnya dapat dimanfaatkan oleh perusahaan dengan baik, sehingga tenaga kerja nyaman dan tidak perlu memikirkan biaya yang harus dikeluarkan ketika ada kecelakaan kerja akibat hubungan kerja.

“Karena rumah sakit yang bersangkutan yang akan membiayai ke BPJS Ketenagakerjaan,” kata Murniati.

Ia menerangkan, hasil evaluasi PLKK pada tahun ini dari rumah sakit dan klinik yang sudah kerjasama belum seluruhnya dapat menggunakan fasilitas PLKK. Selain itu masih banyak perusahaan di Batulicin yang masih memilih untuk melakukan penggantian biaya dengan mekanismenya dikeluarkan terlebih dahulu oleh peserta atau pemberi kerja.

“Harapannya adalah manfaat dari PLKK ini bisa terlaksana di lapangan, sehingga pihak perusahaan juga merasa lebih mudah dalam melakukan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), tidak perlu langsung ke kantor tapi ke PLKK terdekat,” tutup Murniati.

Penulis: Advertorial/Arsuma
Editor  : Sophan Sopiandi

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment