Keberatan Dakwaan JPU, Sabri Noor Herman : Appraisal itu Ahli

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Melalui penasehat hukumnya dari Kantor Sabri Noor Herman SH MH, M. Anshor terdakwa dugaan korupsi pembebasan lahan Samsat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyatakan keberatannya atas dakwaan JPU.

“Klien kita sudah bekerja sesuai tugasnya selaku appraisal atau penilai,” ujar Sabri ditemui di Pengadilan Tipikor sebelum sidang berlangsung, Rabu (25/1).

Sehingga lanjut pengacara senior ini, kalau perbuatan kliennya dikatakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana, itu salah.
“Sebab dia berpendapat sesuai keahlian,” cetusnya.

Baca Juga: Gedung Biro SDM Polda Kalsel Terbakar

Dia menilai berkas penyidikan perkara dan dakwaan aquo, Obscuur libel, Error In Prosedur, Error In Objecto, Error In Persona, premature serta dibuat, disusun secara tidak cermat, tidak jelas dan tidak teliti.

“Kami mohon majelis hakim menolak dakwaan JPU,” katanya.

Diungkapkan, M. Anshor adalah penilai yang telah memiliki sertifikat Pendidikan Professional Lanjutan (PPL). Penilai yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan Indonesia di Banjarmasin pada tanggal 21 Desember 2009.

Terdakwa dikatakan Penilai pada Kantor Jasa Penilai Publik-Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun dan Rekan (KJPP-MBPRU & Rekan), berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik (SIUKJPP) No. 2.09.0027 tanggal 6 April 2009, SK Menteri Keuangan No. 365/KM.1/2009 dan ijin pembukaan Cabang Banjarmasin sesuai SK Menteri Keuangan No.561/KM.1/2009. tanggal 10 Juni 2009, maka sesuai SPMK No. 027.2/992.A/APRS/KAP/2012, tertanggal 31 Juli 2012;

Bahwa Kantor Jasa KJPP-MBPRU & Rekan, mendapatkan Pekerjaan Penilaian Pengadaan tanah untuk Kantor Samsat Kandangan dan Kantor Samsat Amuntai Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Kabupaten HSS dan Kabupaten HSU, Tahun Anggaran 2012 dengan Biaya Pekerjaan sebesar Rp24.700.000. Waktu Pekerjaan 31 Oktober 2012 s/d 29 November 2012 sebagaimana termuat dalam Surat Perjanjian Kerja Konsultasi Nomor: 027.2/992.A/APRS/2012 tanggal 31 Oktober 2012.

“Nah terdakwa ditugaskan oleh Pimpinan Kantor untuk melakukan penilaian lapangan atau inspeksi obyek Pengadaan tanah Untuk Kantor Samsat Amuntai,” bebernya.

Bahwa penilaian lapangan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan opini/ pendapat yang telah dilakukan secara independen dan profesional, berdasarkan data valid yang diperoleh serta disusun berdasarkan lingkup Penugasan.

“Terdakwa juga menyerahkan Laporan hasil inspeksi lapangan kepada Pimpinan KJPP MBPRU, lalu setelah melalui mekanisme riview dan qontrol KJPP MBPRU, lalu KJPP MBPRU menyerahkan Laporan Hasil Penilaian Obyek Tanah kepada Pemberi Tugas,” paparnya.

Baca Juga: Penyebab Kebakaran Belum Diketahui, Polda Kalsel Datangkan Tim Labfor Polda Jatim

Sehingga Penilaian Pengadaan Tanah yang telah dilakukan terdakwa merupakan hasil suatu pekerjaan berupa jasa yang telah memenuhi ketentuan dalam SPI, KEPI, dan Peraturan Perundang-undangan.
“Jadi tidak bisa dikategorikan sebagai perbuatan yang melawan hukum atau perbuatan pidana,” tegasnya.

Dakwaan primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian dakwaan subsidair, pasal 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UURI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UURI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Diketahui, pengadaan tanah untuk gedung Samsat Amuntai ini dari anggaran Biro Perlengkapan Pemerintah Provinsi Kalsel Tahun Anggaran 2013.

Total anggaran dalam pengadaan tanah di Desa Pekapuran, Kecamatan Amuntai Utara, Kabupaten HSU, seluas 7.064 meter persegi adalah sekitar Rp 3,3 miliar. Sedangkan nilai kerugian dari kasus ini senilai Rp 565 juta.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment