Beri Dukungan Rahmat Hidayat, Pukuhan Kepsek dan Guru di Tapin Ramai-ramai ke Pengadilan Tipikor

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Puluhan Kepala Sekolah dan guru di Tapin nampak memberikan dukungan kepada terdakwa kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Kabupaten Tapin, Rahmat Hidayat.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Puluhan Kepala Sekolah bahkan para guru di Kabupaten Tapin, pagi kemarin nampak memenuhi ruang pengadilan tipikor Banjarmasin.

Para kepala sekolah dan guru ini datang untuk memberi dukungan kepada Rakhmat Hidayat terdakwa kasus penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di Kabupaten Tapin.

Baca Juga: Asyik Nyabu, Dua Warga Digerebek Polisi di Rumah Jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin

Sidang sendiri kemarin mendengarkan vonis majelis hakim. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH memvonis terdakwa selama 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Rakhmat terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan menerima keuntungan dari penggandaan soal kegiatan assesment dan evaluasi pembelajaran Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Tapin.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rakhmat Hidayat dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan,” bunyi vonis yang dibacakan Jamser, Rabu (10/1/2024).

Baca Juga: Asyik Nyabu, Dua Warga Digerebek Polisi di Rumah Jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin

ASN Pengawas SD ini dinyatakan terbukti melanggar subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangan, majelis hakim juga menyebut jika terdakwa saat proses penyidikan telah mengembalikan seluruh total kerugian negara Rp387,6 juta yang dititipkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin.

Oleh karena itu dalam amar vonis terdakwa tak lagi diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara. “Menetapkan titipan uang pengganti dirampas untuk dikembalikan ke kas negara, dan diperuntukan sebagai uang pengganti kerugian negara,” kata hakim.

Baca Juga: Asyik Nyabu, Dua Warga Digerebek Polisi di Rumah Jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin

Atas. Vonis tersebut, terdakwa yang sebelumnya dituntut JPU selama 1 tahun dan 3 bulan penjara, serta denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, menyatakan menerimanya.

Usai sidang, terdakwa yang langsung disambut hangat keluarga dan rekan kerja nampak tak bisa menahan air mata haru atas dukungan moril yang diberikan.

Baca Juga: Asyik Nyabu, Dua Warga Digerebek Polisi di Rumah Jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin

Diketahui, selaku pengawas SD di Kabupaten Tapin sebelumnya didakwa melakukan korupsi dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang bersumber dari pemerintah pusat.

Ia didakwa telah melakukan penyimpangan dana BOS reguler untuk kegiatan asesmen atau evaluasi pembelajaran pada 174 SD se kabupaten Tapin tahun anggaran 2021.

Baca Juga: Asyik Nyabu, Dua Warga Digerebek Polisi di Rumah Jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin

JPU Dwi Kurnianto mengungkapkan, total anggaran dana BOS kegiatan assesmen dan evaluasi untuk 174 Sekolah Dasar (SD) se Kabupaten Tapin 2021 dikatakan sebesar Rp559 juta, namun terdakwa hanya menggunakan dana sekitar Rp171 juta lebih. Hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp 387.607.000.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment