Asyik Nyabu, Dua Warga Digerebek Polisi di Rumah Jalan Sungai Miai Dalam Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PESTA SABU - Pria berinjsial BC ini kedapatan saat pesta Sabu di rumah AY di Jalan Sungai Miai Banjarmasin Utara, hingga digelandang oleh Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Rabu (3/1/2024) petang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua pria berinisial BC (46) dan AY (53) ini digrebek polisi hingga ditemukan Sabu-sabu satu paket berat 4,62 Gram, Rabu (3/1/2024) petang sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam pesta narkoba itu juga ditemukan satu Pipet Kaca yang masih ada air Sabu berat 0,02 Gram.

Mereka digrebek di Jalan Sungai Miai Dalam Kelurahan Sungai Miai Kecamatan Banjarmasin Utara atau di rumah AY. Sedangkan
BC (46) merupakan warga Jalan Cilik Riwut Desa. Selat Dalam Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Di rumah AY seorang buruh dan BC pekerja swasta itu disita satu dompet warna cokelat merk mortega. Satu tas ransel warna abu abu merk rivoly. Satu unit timbangan digital merk Constant warna hitam.

Baca Juga: Polresta Banjarmasin Minta Kakek Pencabul Bocah Perempuan Serahkan Diri

Bermula sebelumnya Anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi Sabu-sabu. Kemudian dilakukan lidik sehubungan info tersebut, saat pelaku berada di d sana langsung dilakukan penggrebekan.

Setelah dilakukan penggledahan dan ditemukan satu paket Sabu – sabu itu ditangan BC. Begitu juga satu Timbangan Digital, satu dompet warna coklat. Sedangkan ditangan AY memegang air Sabu di dalam Pipet Kaca.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. Kini keduanya tengah dilakukan pemeriksaan guna kepemilikan barbuk tersebut.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Wardana, Rabu (10/1/2024) mengatakan ditangkapnya pelaku diduga di TKP sering transaksi narkoba.

Setelah ditindaklanjuti pihaknya hingga berhasil menangkap dua pelaku diduga sedang pesta Sabu-sabu. “Kini keduanya dijerat sesuai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Firuza.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment