AMPIK Apresiasi Penyitaan Produk tanpa Label Kadaluarsa

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Toko Mama Khas Banjar yang menjual produk ikan asin di Jalan Trikora, Banjarbaru.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketua Aliansi Masyarakat Pemerhati Kalimantan (AMPIK), Hendra menyatakan apresiasinya atas kinerja aparat kepolisian yang telah melakukan penyitaan sejumlah barang UMKM yang diperdagangkan tanpa adanya label kadaluarsa.

Hendra menganggap, tindakan kepolisian tersebut sebagai langkah penting dalam menjaga standar keamanan produk dan melindungi konsumen di tengah maraknya produk yang tidak memenuhi persyaratan mutu.

“Kita sangat mengapresiasi apa yang sudah dilakukan pihak kepolisian dengan menyita sejumlah produk UMKM yang tidak mencantumkan label kadaluarasa,” ujar Hendra Sabtu (8/3).

Tindakan tersebut lanjut Hendra tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga mendorong pelaku UMKM untuk lebih memperhatikan aspek keamanan dan kualitas produk yang mereka tawarkan.

Apalagi berdasarkan penjelasan pihak kepolisian, ketiadaan label kadaluarsa berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bagi konsumen dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap produk-produk lokal.

Ditambahkan, bahwa langkah penyitaan ini menjadi momentum penting bagi pelaku UMKM agar lebih bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi barang. Termasuk memastikan setiap produk telah dilengkapi dengan label yang informatif dan sesuai standar.

Kepolisian sendiri sudah memastikan bahwa produk-produk yang telah disita akan melalui proses verifikasi dan investigasi lebih lanjut guna menentukan tindak lanjut hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pihak berwenang juga mengimbau pelaku usaha untuk segera menyesuaikan produknya dengan regulasi yang ada agar tidak merugikan konsumen dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal.

Dan langkah ini kan juga lanjut dia, mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, termasuk praktisi UMKM dan masyarakat luas, yang melihatnya sebagai bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam melindungi kepentingan publik.

Hendra berharap, dengan adanya tindakan tegas seperti ini, standar mutu produk UMKM di Kalimantan dan sekitarnya akan semakin meningkat, memberikan jaminan keamanan dan kualitas bagi setiap konsumen.

Dengan demikian, tekannya aksi penyitaan produk tanpa label kadaluarsa tidak hanya menjadi langkah preventif terhadap potensi risiko kesehatan, tetapi juga sebagai bentuk sinyal kepada pelaku usaha untuk selalu menjaga integritas dan kualitas produk yang mereka tawarkan.

Seperti yang diberitakan, Toko Mama Khas Banjar yang menjual produk ikan asin di Jalan Trikora, Banjarbaru, kini diproses hukum karena produknya tidak mencantumkan label kedaluarsa,.

Pemilik Mama Khas Banjar dijadikan tersangka dan disangkakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, karena diduga menjual produk tanpa mencantumkan label kedaluwarsa.

Alhasil, beberapa produk usaha dari Firly Norachim (31) yang merupakan Pemilik Mama Khas Banjar telah disita dan diamankan pihak Kepolisian Polda Kalimantan Selatan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar