BANJARMASIN, BARITO
DPRD Kota Banjarmasin mendorong penguatan regulasi untuk melindungi lahan pertanian sekaligus meningkatkan pemberdayaan petani di tengah keterbatasan lahan pertanian di Kota Banjarmasin.
Dalam kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh narasuber yang berkompeten seperti M. Kurniawan Putra, SH, MH yang juga merupakan penasehat hukum, dan juga dari SKPD Sulaiman Thalib
Anggota DPRD Banjarmasin dari Fraksi Demokrat, HM Makmur, mengatakan perlindungan terhadap lahan pertanian menjadi salah satu poin penting yang harus diperhatikan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
“Tujuan kami melaksanakan konsultasi public ini untuk mensosialisasikan kepada masyarakat , dan dari warga yang hadir antusis mengikuti acara ini, Adapun masukan-masukan dari warga yang baik, dan diharapkan akan segera disahkan raperdanya menjadi peraturan daerah salah satu tugas pokok anggota dewan adalah pebentukan perda,” Ucapnya
Hal itu disampaikannya saat mengikuti konsultasi publik terkait Raperda tersebut.
Menurut Makmur, keterbatasan lahan pertanian di Banjarmasin tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan lahan produktif terus beralih fungsi, terutama menjadi kawasan perumahan.
“Perlindungan dan pemberdayaan para petani memang kita sadari bahwa Kota Banjarmasin ini sangat minim sekali terkait pertanian. Makanya kami mengharapkan ada aturan yang benar-benar bisa melindungi para petani,” ujarnya.
Jangan Sampai Lahan Pertanian Habis
HM Makmur menilai persoalan alih fungsi lahan perlu mendapat perhatian serius. Ia mengingatkan, pembangunan perumahan harus tetap memperhatikan ketentuan mengenai ketersediaan lahan pertanian.
Menurutnya, apabila seluruh lahan produktif berubah menjadi kawasan permukiman, Banjarmasin berpotensi kehilangan kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pangan dari wilayahnya sendiri.
“Yang wajib kita lindungi adalah jangan sampai lahan pertanian menjadi lahan perumahan. Kalau semuanya dijadikan perumahan, nanti Banjarmasin tidak punya lahan pertanian. Akhirnya kita harus membeli hasil tani dari daerah sekitar,” katanya.
Karena itu, ia mendorong agar dalam regulasi nantinya terdapat ketentuan yang jelas mengenai proporsi lahan yang harus dipertahankan sebagai kawasan pertanian.
“Kita harus membatasi lahan yang dijadikan perumahan dan tetap mengikuti ketentuan yang ada. Harus ada persentase tertentu untuk lahan pertanian,” tegasnya.
Dorong Perluasan Kawasan Pertanian
Selain mempertahankan lahan yang ada, Hari juga meminta Dinas Pertanian untuk terus mencari peluang memperluas kawasan pertanian di Banjarmasin.
Salah satu opsi yang dinilainya dapat dilakukan adalah memanfaatkan atau membeli lahan milik masyarakat untuk kemudian dikembangkan sebagai lahan pertanian.
Langkah tersebut, kata Hari, sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ketahanan pangan nasional. Menurutnya, daerah juga harus mengambil peran dalam menjaga ketersediaan lahan untuk produksi pangan.
Dia juga mengharapkan agar ketersediaan pupuk bagi petani bisa berjalan lancer, bahkan dirinya mengapresiasi kondisi distribusi pupuk yang dinilainya mulai lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
“Ketersediaan pupuk merupakan salah satu faktor penting dalam menunjang produktivitas petani. Karena itu, distribusi pupuk yang lancar diharapkan dapat terus dipertahankan,” Katana
Berharap Perda Benar-Benar Lindungi Petani
Makmur berharap pembahasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani nantinya dapat dilakukan secara bersama-sama melalui Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin.
Ia menekankan, regulasi yang dihasilkan jangan hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi harus benar-benar memberikan perlindungan dan manfaat bagi petani sekaligus menjaga keberadaan lahan pertanian di Banjarmasin.
“Kita akan godok sama-sama melalui Pansus Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Semoga Perda ini benar-benar bisa melindungi para petani dan mengayomi semua lahan yang kita punya untuk pertanian,” pungkasnya
PENULIS: MASRIFANI