Ridho Akbar Dorong Perlindungan Petani Milenial dan Cegah Alih Fungsi Lahan

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID

Anggota DPRD Kota Banjarmasin dari Fraksi Golkar, Muhammad Ridho Akbar, mendorong agar perlindungan petani milenial dan pengendalian alih fungsi lahan menjadi perhatian penting dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Hal tersebut disampaikannya usai melaksanakan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Kegiatan tersebut mendapat antusiasme dari masyarakat, termasuk kalangan anak muda di Kota Banjarmasin.

Ridho mengatakan, sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat dalam konsultasi publik tersebut menjadi masukan penting bagi DPRD dalam menyusun regulasi yang nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada para petani.

“Pertama-tama kami melaksanakan konsultasi publik tentang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Antusias masyarakat dan anak muda di Kota Banjarmasin sangat aktif mengenai masalah ini,” ujar Ridho.

Menurutnya, terdapat sejumlah isu yang banyak menjadi perhatian masyarakat, di antaranya keberadaan petani milenial serta ancaman alih fungsi lahan pertanian menjadi kawasan perumahan dan peruntukan lainnya.

Ridho menilai persoalan lahan menjadi tantangan tersendiri bagi sektor pertanian di Banjarmasin. Dengan keterbatasan lahan yang tersedia, ia menegaskan jangan sampai lahan yang masih dapat dimanfaatkan untuk pertanian justru terus beralih fungsi.

“Di Kota Banjarmasin kita sangat terbatas tentang masalah lahan. Jangan lagi lahan yang ada itu dialihfungsikan menjadi perumahan dan sebagainya,” tegasnya.

Ia mengatakan, masyarakat juga menginginkan agar lahan yang masih tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal. Apabila terdapat lahan yang memungkinkan untuk digarap, masyarakat diharapkan dapat diberikan kesempatan untuk mengelolanya melalui berbagai skema yang sesuai dengan kondisi dan potensi lahan.

“Kalau memang ada lahannya, masyarakat bisa menggarap lahan tersebut dengan berbagai macam skema yang bisa dilaksanakan, kalau memang lahannya mumpuni untuk pertanian yang ada di Kota Banjarmasin,” katanya.

Masukan masyarakat tersebut, lanjut Ridho, akan menjadi bahan DPRD untuk mendorong agar persoalan alih fungsi lahan mendapat pengaturan yang jelas dalam Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Selain persoalan lahan, keberadaan petani milenial juga dinilai perlu mendapatkan ruang dan perlindungan dalam regulasi. Menurut Ridho, keterlibatan generasi muda dalam sektor pertanian penting untuk menjaga keberlanjutan pertanian di Kota Banjarmasin.

“Kita akan mendorong bagaimana alih fungsi lahan dan masalah petani milenial ini agar tercantum dan terlindungi di dalam Perda itu sendiri,” ujarnya.

Tak hanya itu, persoalan bantuan pupuk juga menjadi salah satu masukan yang banyak disampaikan masyarakat dalam konsultasi publik tersebut. Ridho menyebut masyarakat berharap penyaluran bantuan atau hibah pupuk dapat dilakukan secara tepat sasaran.

“Yang juga tidak kalah penting mengenai masalah hibah pupuk nantinya supaya tidak salah sasaran lagi. Itu yang banyak ditekankan oleh masyarakat yang mengikuti acara pra-Raperda ini,” pungkasnya.

Ridho berharap seluruh masukan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan dalam pembahasan Raperda, sehingga Perda yang nantinya disahkan benar-benar mampu memberikan perlindungan, pemberdayaan, serta kepastian bagi petani di Kota Banjarmasin.

PENULIS: MASRIFANI

Related posts

HM Makmur Ingatkan Pentingnya Perlindungan Petani

Hari Kartono Dorong Perlindungan Lahan Pertanian dan Pemberdayaan Petani

Dua Raperda Strategis Disetujui, Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembangunan