DLH ‘Skak Mat’ PT AGBP Banyak Salah

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin ‘skak mat’
PT Alpha Gaya Bhakti Pertiwi (AGBP) yang diduga sengaja buang limbah oli hingga ke Sungai Martapura itu tidak memiliki izin dan melanggar undang-undang.

Kepala Bidang Pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Banjarmasin, Wahyu Hardi Cahyono mengaku baru mengetahui ada penimbunan industri oli di perusahaan yang berdomisi Jalan Piere Tendean samping Radio Candra itu.

“Ya kami baru tahu itu karena selama ini kami memantau nagi perusahaan yang berizin saja. Dan terkait itu dapat dipastikan perusahaan ini tidak memiliki izin,” katanya.

Wahyu melanjutkan, meskipun PT AGBP berizin itu tetap menyalahi aturan dimana jarak dengan pemukiman antara perusahaan itu sebenarnya diatur. Tambahnya lagi dengan jenis usaha yang sangat membahayakan bagi lingkungan itu.

“Jadi walau bagaimanapun posisi PT AGBP ini selalu salah. Ya karena banyak salahnya,” katanya tegas.

Bahkan, dirinya tak menduga sama sekali bahwa di tengah pusat kota ada limbah B3 yang dinilai sangat membahayakan bagi kualitas air dan udara.

Terlebih saat turun hujan, limbah mengalir hingga ke Sungai Martapura tepat di Pasar Terapung Siring Piere Tendean.

“Ini sudah masuk limbah B3 yang berbahaya dan wajar bila diselidiki Polisi,” katanya.

Penulis: Hamdan

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment