Sat Narkoba Polresta Gagakan Sabu Siap Edar 630 Gram 

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah Sat Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap Sabu 328,71 Gram lebih Jumat lalu, kini kembali pihaknya menyita sebanyak 24 paket atau 630,41 Gram Sabu siap edar, Rabu (8/1/2020) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Temuan Sabu itu didapat dari Hamsudin (38) dan Husni (46) yang merupakan target operasi (TO). Karena mereka memang pengedar Sabu yang selama beberapa bulan ini dipantau.

Bermula dari Rabu sore itu, polisi sudah melihat TO adalah pengedar Sabu yang selama ini dicari, namun belum tahu alamat tersangka. Saat melihat di Jalan Kuripan, setelah itu diikuti anggota hingga ke kawasan Kabupaten Batola atau di TKP Jalan Batola Residence No 63 Blok F Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak.

Setelah alamatnya jelas anggota bergerak ke TKP melakukan penggeledahan hingga menemukan Sabu 1 Ons lebih dan di rumah itu ada Husni. Kemudian dilakukan interograsi keduanya dan mereka mengaku ada sewa rumah masih satu komplek dekat TKP hingga polisi mendapatkan lagi lima ons.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sumarto dalam Press Releasnya, Jumat (10/1/2020) pagi mengatakan, Sabu tersebut berasal dari Pontianak Kalimantan Barat. “Pelaku sudah empat bulan dipantau dari ambil sabu 1 Ons terus meningkat jadi besar,”sebutnya didampingi Kasat Narkoba Kompol H Wahyu Hidayat.

Dia menambahkan, pelaku mengambil ratusan gram lewat jalur darat itu mulai diendus. “Kemudian tersangka mengedarkan di sekitar Kapuas dan Anjir Batola, “beber kapolresta juga didampingi Kasubbag Humas yang baru Ipda Imam Purbadi menggantikan Iptu Arifin HMS.

Dengan temuan 630,41 Gram itu, Kombes Sumarto menyatakan, tentunya pengungkapan ini merupakan satu upaya dari semua pihak. “Kalau digabung dengan temuan 328 Gram kemarin milik M Aini, maka keduanya hampir mendekati 1 Kg atau jumlah 959, 12 Gram.

“Barbuk Sabu ini sudah menjadi paket paket hemat, Kalau 1 gram itu bisa dikonsumsi oleh minimal 15 orang . Maka penyalahgunaan narkoba kurang lebih 14.386 orang dapat diselamatkan, “tegas Sumarto.

 

Sumarto bersyukur jajarannya bisa mengungkap dua temuan besar dari Satresnarkoba pada awal Januari ini. “Mudah-mudahan nanti ke depan kita bisa terus melakukan pengungkapan kasus kasus kejahatan narkoba khususnya jenis Sabu yang sangat meresahkan masyarakat, “harap kapolresta.

Menurut pengakuan tersangka Hamsudin, dirinya mengambil dari teman di Pontianak karena lebih murah. “Sekali diantar , untung titipan barang haram itu sebesar Rp 30 Juta. Selama ini uangnya buat makan,”terangnya. Kini ketiga pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman, minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Kompol H Wahyu Hidayat mnambahkan, terkait temuan Sabu 328,71 Gram milkk M Aini (34) saat turut digelar kasusnya mengaku dirinya diajak teman, sebagai kurir. Akan tetapi jelas warga Sungai Andai ini kemana mengantar tergantung atasannya.

“Tergantung dari atas kemana suruh antar dan upahnya Rp 150 Ribu. Kalau asal Sabu itu sendiri didapat lewat jaringan dari Lapas, “beber pengangguran iniyang dibekuk pada Jumat (3/1/2020) senja lalu, pukul 18.30 Wita.

Kasat Narkoba ini menjelaskan, Sabu tersangka Aini ini kronologisnya, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Padat Karya Komplek Purnama ini sering adanya transaksi narkoba. “Kemudian anggota melaksanakan penyelidikan ke sana dan kita dapati tersangka Aini ini mencurigakan akhirnya anggota bekuk, “sebutnya yang melidik kurang lebih tujuh bulan.

Penulis: Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment