Dishub Diduga Salahgunakan Anggaran, Halte Disulap Jadi ‘Kios Siluman’

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin dibuat geram, lantaran adanya aduan masyarakat terkait keberadaan kios ‘siluman’, benar saja saat  dilakukan peninjauan ke lapangan, berdiri 3 buah kios yang dibangun sendiri oleh Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.

Awalnya Anggota DPRD Kota Banjarmasin yang menerima aduan dari masyarakat terkait berdirinya kios-kios yang menyalahi aturan, lantaran sebelumnya hanya halte.

Menanggapi keluhan para pendemo yang menyampaikan aspirasi tersebut, DPRD Kota Banjarmasin memanggil pihak terkait dalam hal ini Dinas Perindustrian dan Pasar, BP2TPM, Satpol PP Kota Banjarmasin.

Rapat dengar pendapat yang dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya dan juga HM Yamin, serta anggota DPRD Matnor Ali, Deddy Sophian, Hj Rinda Herliani, dan anggota lainnya.

Saat Matnor Ali mempertanyakan terkait pembangunan kios ‘siluman’ yang dinilai siapa yang membangun kios tersebut.

Kepala UPTD Terminal Sentra Antasari Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Mahyudin menjelaskan, pembangunan sejumlah kios tersebut untuk menunjang fasilitas terminal.

“Jumlahnya ada delapan kios dan empat warung, tujuannya untuk penunjang fasilitas terminal,” ujarnya Mahyudin menjelaskan, pembangunan itu hanya pada los terminal pada rute jalur yang tidak berfungsi. Rute kosong itu untuk Gambut Sungai Lulut dan Handil Bakti.

“Karena kondisinya kosong maka di pakai utk warung atau di alih fungsikan untuk fasilitas lain bagi terminal, memang itu ruang terbuka hijau, tapi tak di pakai,” ungkapnya.

Dirinya juga mengaku kebijakan pembangunan di kawasan terminal itu, sudah disepakati dengan persatuan taksi kota kuning polos dan Gambut.

Terkait anggaran dana untuk pembangunan kios dan toko itu tambahnya, juga menggunakan dana APBD dari pos anggaran pemeliharaan kantor UPTD terminal. “Pemanfaatannya maka di pakai untuk fasilitas terminal, dana APBD tahun 2019,” tambahnya.

Mendengar pernyataan dari UPTD Terminal Sentara Antasari tersebut, membuat kalangan DPRD naik pitam, pasalnya anggaran yang seharusnya digunakan untuk pemeliharaan kantor UPTD, justru dibuat untuk pembangunan kios.

“ Sudah jelas ini pembangunannya salah, kok bisa Dishub bisa membangun kios dari pos anggaran pemeliharaan UPTD, jelas-jelas ini menyalahi aturan,” kata Matnor.

Sementara itu Ketua DRPD Kota Banjarmasin H Harry Wijaya menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Dishub Banjarmasin jelas-jelas menyalahgunakan aggaran yang tidak semestinya.

“Boleh saja membangun kios, tapi harus ikuti aturan yang berlaku, apakah boleh Halte disulap jadi kios, dan apakah boleh Dishub membangun kios di pasar dan terminal,” katanya.

Politisi PAN ini juga bingung, saat hal tersebut ditanyakan kepada BP2TPM yang dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan tidak memiliki izin.

“Kalau masyarakat saja membangun seuatu harus mengajukan izin, kok Dishub seenaknya membangun tanpa izin, harusnya SOPD menjadi contoh yang baik terhadap masyarakat,” cetusnya.

Bahkan para sopir taksi yang berada di terminal juga mengaku tidak sependapat dibangunkanya kios tersebut, disamping menghalangi pandangan penumpang,juga membuat mereka sulit dalam membawa mobilnya.

“Kami sebenarnya tidak setuju dibangun kios, disamping pandangan tertutup, juga penumpang semakin sepi setelah dibangun kios-kios ini,” ucap Ariel salah satu sopir taksi bersama rekan lainnya .

Menanggapi hal tersebut, Matnor Ali meminta agar Dishub Banjarmasin segera membongkar ‘kios siluman’ tersebut, dan mengembalikan kembali fungsi halte sebagai tempat penumpang menunggu taksi.

“Kami dari DPRD Kota Banjarmasin merekomendasikan agar kios-kios ini dibongkar, karena jelas menyalahi aturan, selain tidak berizin, anggarannya juga siluman,” tandasnya.

Wakil Ketua DPRD Banjarmasin sementara, HM Yamin menegaskan, karena pembangunan itu banyak menyalahi aturan. Maka pihak Satpol PP diminta agar segera membongkar.

del

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment