Siap-Siap Berhadapan Dengan Tim Gakkum Karhutla Bagi Pelaku Pembakaran

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Pelaihari, BARITO – Saat ini telah terjalin kerjasama dalam nota kesepahaman antara pihak Reskrim Polres Tanah Laut dengan Kejaksan Negeri Tanah Laut yang terangkum dalam Tim (Penegakan Hukum) Gakkum Karhutla Kabupaten Tanah Laut. Mou dilakukan antara Kapolres Tala AKBP Sentot Adi Dharmawan dan Kajari Tala Abdul Rahman,SH belum lama tadi.

Perkara Karhutla menjadi masalah serius khususnya di Kabupaten Tanah Laut yang notabenenya terdapat kawasan hutan maupun lahan, sehingga sama-sama ambil satu sikap untuk mengejar dan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku-pelaku pembakaran hutan maupun lahan.

Tim ini selanjutnya melakukan penyelidikan terhadap terjadinya kebakaran hutan maupun lahan (Karhutla), yang di duga di lakukan oleh oknum masyarakat di awal bulan September lalu.

Selasa (17/9) kemarin, Tim Gakkum yang awalnya menerima laporan dari pihak PLN Pelaihari, bahwa telah terjadi kebakaran lahan yang berada persis di bawah kabel listrik bertegangan tinggi atau di bawah jaringan listrik betegangan tinggi PLTU Asam-Asam, maka kobaran api sampai menyentuh kabel-kabel listrik hingga sebagian terlihat hangus. Lokasi kebakaran itupun berada di Kelurahan Sarang Halang, tepatnya berada di belakang gedung Balai Laithan Kerja (BLK) Jalan A Syairani.

Kasat Reskrim Akp Alvin Agung Wibawa,Sik di lokasi kejadian saat melakukan peninjauan mengatakan, Gakkum sebagai bentuk sinergi bersama-sama Polri dan Kejaksaan dalam menangani perkara karhutla.

Dari awal proses penanganan perkara tim Gakkum Karhutla langsung membuat timeline penanganan perkaranya, sehingga penanganannya efektif, kapan harus ekspose, tahap 1 dan tahap 2 semuanya sudah terjadwal dan terencana dengan baik dan matang.

Di jelaskannya, dari awal datang ke TKP, dan di lanjutkan dengan gelar perkara. Gakkum di bentuk agar berkas perkara itu tidak bolak-balik, sehingga penanganan karhutla itu bisa cepat. Sementara untuk kasus karhutla dari adanya laporan pihak PLN masih dilakukan pendalaman, dan memang ada di dapat barang bukti berupa potongan karet bekas ban dalam sepeda motor yang di duga sebagai media untuk di bakar sebelumnya guna membakar lahan dan telah meminta keterangan saksi-saksi pemilik lahan di sekitar lokasi kebakaran termasuk dengan pihak PLN.

Kebakaran lahan tersebut, jika tidak cepat di tangani, maka akan terus melebar ke atas kabel listrik bertegangan tinggi tersebut, dan dampkanya jelas akan terjadi pemadaman listrik seluruh wilayah Kalsel hingga sampai ke Kalteng, dan fatalnya akan merembet ke tiang listriknya.

“Untungnya pemadaman cepat dilakukan oleh seluruh jajaran terkait, sehingga api tidak merembet,”ucap Alvin.

Di tempat yang sama, Kasi Pidum Agung Wijayanto,SH mengutarakan, dalam hal penanganan perkara karhutla berawal dari Mou adalah untuk mempercepat penanganan perkara, sehingga bisa langsung koordinasi bersama penyidik dengan jaksa yang di tunjuk menangani hal ini.

“Sama-sama turun kelapangan, bisa melihat langsung, seperti apa nanti yang bisa di persiapkan. Kejaksaan sifatnya menunggu berkas masuk, kemudian di pelajari lebih dulu, apa yang kurang nanti di beri petunjuk kembali, namun kalau seperti ini tim Gakkum bisa sama-sama, apa kendala yang di hadapi dilapangan maka bisa langsung di selesaikan bersama,”papar Agung.

Ancaman penjara bagi pelaku pembakaran sendiri maksimal selama 12 tahun. Sementara untuk penerapan aturan perundang-undanganya yang di gunakan dalam kasus karhutla ada 4 yakni mengunakan UU kehutanan, UU perkebunan,UU Lingkungan Hidup dan KUHP.

Untuk penerapan UU diatas yang sifatnya pelaku koorporasi, dan KUHP bagi pelaku perorangan.

Oleh Unit Inafis Polres Tala selanjutnya memasang police line pada lokasi kebakaran, serta melakukan olah TKP. Dalam pengamatan kelapangan itupun ikut pula pihak PLN Pelaihari sebagai pelapor.

Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment