Yudi Rizal : “Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tidak Kekinian Lagi”

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Pelaihari,BARITO – Saat ini DPRD Tala tengah menyelesaiakan pembahasan 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan ekskutif beberapa waktu lalu. Ke 3 buah Raperda itu adalah Raperda tentang penyelenggaraan administrasi dan kependudukan dan pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), kemudian Raperda tentang pembentukan dana cadangan penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 70 tahun 2019 tentang pemilihan kepala desa (Pilkades).

Dan untuk menyelesaikan semua Raperda tersebut, DPRD Tala pun membentuk Panitia Khusus (Pansus).

Salah satu Pansusnya yakni Pansus 1 (Satu) yang membahas Raperda tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil yang diketuai Yudi Rizal dengan keanggotaan pansus 1 ini sebanyak 10 orang. Pansus 1 ini pun ditarget selama 1 bulan bekerja terhit8ung sejak ditetapkan padatanggal 15 Maret 2021 lalu untuk nantinya bahasan Raperda menjadi Perda.

Senin, (22/3) ketua pansus 1 Yudi Rizal mengatakan, tahapan-tahapan dalam pembahasan sudah barang tentu dengan melakukan rapat kerja bersama SKPD terkait, sehingga apa-apa yang menjadi kebutuhan SKPD, termasuk kendala-kendala dibahas bersama.

“Karena Perda yang lama nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administarsi kependudukan dan pencatatan sipil sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan terkini dan peraturan peraturan baru diatasnya, baik itu UU, Perpres dan lainnya,”tutupnya.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment