Wakil Rakyat Sosialisasikan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

by baritopost.co.id
0 comments 1 minutes read
Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalsel Desy Oktavia Sari menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Desy Oktavia Sari menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Kegiatan sosialisasi perda ini berlangsung pada 1 hingga 3 Maret 2025, salah satu lokasi utamanya di Yayasan Uma Kandung, Kelurahan Sungai Baru, Kota Banjarmasin yang dihadiri oleh para lanjut usia.

Dikesempatan itu Desy Oktavia Sari menjelaskan perda tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan, program dan kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.

Ia melanjutkan ruang lingkup pengaturan dalam perda ini mencakup berbagai aspek, seperti wewenang dan tanggung jawab pemerintah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, sumber daya yang mendukung, kerja sama dengan berbagai pihak, peran serta masyarakat serta pembinaan, pengawasan dan pembiayaan.

“Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 ini hadir untuk memastikan bahwa kesejahteraan sosial dapat diwujudkan dengan baik, terutama bagi kelompok rentan seperti lanjut usia (lansia). Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraannya, tetapi partisipasi masyarakat juga sangat diperlukan,” ujar Desy dalam paparannya.

Selain di Yayasan Uma Kandung, Desy juga menggelar sosialisasi serupa di Kelurahan Pemurus Baru.

Dihadapan warga, ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjalankan perda ini.

“Masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan ini. Kesejahteraan sosial bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan aktif dari berbagai elemen masyarakat agar program-program yang telah disiapkan dapat berjalan efektif,” jelasnya.

Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta dapat berkontribusi dalam menciptakan lingkungan yang lebih sejahtera bagi semua.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar