Wajib Pajak Dapat Keringanan Hingga 50 Persen

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Wajib pajak di Kota Banjarmasin mendapatkan keringanan pengurangan pokok pajak daerah dan penghapusan sanksi administrasi oleh Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin.

Mereka yang mendapatkan keringanan pajak adalah para wajib pajak yang telah menunggak setoran pajak dari tahun 2021 ke bawah. Dispensasi itu juga telah disampaikan melalui Sosialisasi yang melibatkan seluruh wajib pajak di Kota Banjarmasin, Selasa (6/12) di Salah satu Hotel di Banjarmasin.

Menurut Sekretaris BPKPAD Kota Banjarmasin, Hendro, pihaknya membagi klasifikasi keringanan pungutan pajak tersebut.

Misalnya, tunggakan pajak tahun 2019 sampai 2021 mendapat keringanan 25 persen untuk pokok pajaknya. Kemudian terkait dendanya BPPAD juga membebaskannya alias dihapuskan.

Kemudian, untuk tahun 2018 kebawah pokok pajaknya mendapatkan potongan 50 persen. Dendanya sama, juga dihapuskan.

Baca Juga: Menjelang Akhir Tahun, UNIQLO Akan Membuka Toko Pertamanya di Banjarmasin 9 Desember Mendatang 

“Pokok pajak kami berikan potongan dari 25 persen hingga 50 persen. Denda kami hapuskan. Ini semata mata untuk meningkatkan PAD Kota Banjarmasin dan ini sudah mulai kita jalankan,” katanya.

“Kita berikan stimulus bagi wajib pajak yang menunggak sejak lama karena tunggakannya semakin membengkak dan mereka jadi terbebani,” ucapnya.

Hendro menyatakan, pungutan pajak tersebut telah sesuai dengan Peraturan Wali Kota Banjarmasin Nomer 146 tahun 2022.

Selama ini, upaya penagihan yang dilakukan pihaknya dengan wajib pajak yang menunggak melalui pemberian Surat peringatan (SP) mulai dari 1, 2 hingga SP 3 pada wajib pajak. Apabila masih belum ditanggapi maka akan ditempeli dengan stiker.

“Setelah itu kita bekerja sama dengan kejaksaan untuk memanggil wajib pajak yang bersangkutan,” katanya.

Baca Juga: Mahasiswa Kalsel Kukuh Tolak Pengesahan RKUHP

Tak dipungkirinya, usai pemanggilan dari Kejaksaan Negeri Kota Banjarmasin itu para pengusaha wajib pajak akhir bersedia membayar tunggakan pajaknya.

Sementara itu, Kepala Subbidang Penagihan BPKPAD, M Syarif menuturkan penyumbang tunggakan paling besar itu ada pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Jika totalnya keseluruhan hampir seratus miliyar lebih.

“PBB itu hasil dari penyerahan KPP (Kantor Pelayanan Pajak) Pratama yang kemudian diserahkan kepada kita. Itu kan ada piutang hampir seratus miliyar lebih,” terangnya.

Untuk menindaklanjuti itu, ada dua tahapan yang dilakukan pihaknya ialah melalui stimulus pengurangan pokok pajak dan penghapusan piutang data.

Ia menjelaskan memang ada beberapa data objek pajak yang sudah tidak ada tetapi Nomor Objek Pajak (NOP) nya masih ada.

“Contohnya di Siring Menara Pandang. Dulunya kan di sana rumah-rumah,” ujarnya.

Adapun saat ini, diakuinya pihaknya sudah melakukan penghapusan piutang data yang mana nilainya kurang lebih Rp. 1 miliyar dan sudah dalam proses pengajuan.

“Sebelumnya sudah ada di review dari Inspektorat. Pelan-pelan kita hapus piutang sesuai arahan pimpinan,” pungkasnya.

Penulis : Hamdani

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Serapan APBD Pemkot Banjarmasin Rendah, Ratusan Miliar Terancam SILPA - Barito Post Selasa, 6 Desember 2022, 20:13 - 20:13

[…] 2022 Top Posts Serapan APBD Pemkot Banjarmasin Rendah, Ratusan Miliar Terancam… Wajib Pajak Dapat Keringanan Hingga 50 Persen Menjelang Akhir Tahun, UNIQLO Akan Membuka Toko Pertamanya… Dugaan Aksi Pencurian Mobil Brio […]

Reply

Leave a Comment