Versi Polstat: Ini Diprediksi Parpol ke Senayan

by adm
0 comment 2 minutes read
Bendera Partai Politik (Parpol) di Indonesia (foto:istimewa)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Lembaga survei Political Statistics  (Polstat) merilis hasil survei terkait elektabilitas Partai Politik (Parpol) jelang Pemilu 2024. Hasilnya, 9 partai politik (parpol) diprediksi lolos ke DPR.

Survei dilakukan pada 27 November-5 Desember 2023 terhadap 1.200 responden. Survei dilakukan melalui wawancara tatap muka oleh tenaga terlatih.

Baca Juga: PMI Kalsel Terus Bergerak Teguhkan Komitmen Untuk Kemanusiaan

Populasi survei adalah warga negara yang sudah memiliki hak pilih yakni berusia 17 tahun. Survei ini dilengkapi dengan analisis media monitoring untuk mengukur sentimen publik terhadap para capres dan politik.

Peneliti senior Polstat, Apna Permana, mengatakan elektabilitas PDIP masih tertinggi di angka 19,2% disusul Gerindra 17,5%. Sementara itu, kata Apna, posisi ketiga ditempati Golkar disusul Demokrat dan NasDem.

“Hasil survei Polstat Indonesia mengindikasikan bahwa jika saat ini dilaksanakan Pemilu, PDI Perjuangan masih akan menjadi pemenang dengan elektabilitas 19,2%,” kata Apna dalam pemaparannya, seperti dilansir detik.com, Jumat (8/12/2023).

Baca Juga: Komitmen Bank Kalsel dalam Pencegahan Korupsi, Pengalaman Eks Wakil KPK RI Dibagikan Saat Pelatihan Internal

Responden diberi pertanyaan: seandainya saat ini dilaksanakan pemilihan umum (Pemilu), partai apakah yang Anda pilih dari 18 partai peserta pemilu di bawah ini?

Versi Hasil Survei Polstat:

PDIP 19,2%
Partai Gerindra 17,5%
Partai Golkar 9,8%
Partai Demokrat 9,5%
Partai NasDem 8,9%
PKB 8,1%
PKS 7,5%
PAN 4,2%
Partai Perindo 4,1%

Baca Juga: Resmikan Pojok Baca Ombudsman di Banjarmasin

PSI 3,2%
PPP 3,1%
Partai-partai lainnya 2,3%
Tidak tahu 2,6%

Baca Juga: Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Banjarmasin Resmi Dilantik

Sebagai informasi, ambang batas partai politik masuk parlemen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun Tahun 2017. Berdasarkan UU tersebut ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku secara nasional untuk semua anggota DPR. (*)

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment