Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap kronologi penangkapan terdakwa Riswan Perwira alias Iwan Bujal dalam sidang perkara narkotika yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Senin (22/6/2026).
Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Sari Inklusi tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantro dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian.
Dalam persidangan, saksi Bayu Hermawan dan Ryantoro Diver Asjadar menjelaskan bahwa penangkapan terhadap terdakwa dilakukan pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di kediamannya di Jalan Manggis, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Banjarmasin Timur.
Menurut saksi, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut terdakwa diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terdakwa di rumahnya.
"Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 14 paket sabu yang disembunyikan di bawah tumpukan kayu di sekitar rumah terdakwa," ujar Bayu di hadapan majelis hakim.
Selain narkotika, petugas juga menyita sebuah telepon genggam merek Infinix yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi narkotika serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga merupakan hasil penjualan sabu.
Sementara itu, saksi Ryantoro menerangkan hasil penimbangan menunjukkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 14 paket sabu dengan total berat bersih lebih dari 2 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket siap edar.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Husaini yang hingga kini masih berstatus buron.
"Terdakwa mengaku membeli satu paket sabu seberat sekitar 5 gram dengan harga Rp6,2 juta dari Husaini," terang Ryantoro.
Lebih lanjut, terdakwa disebut telah membagi sabu tersebut menjadi 19 paket untuk diperjualbelikan. Dari jumlah tersebut, lima paket telah berhasil dijual, sedangkan 14 paket lainnya diamankan petugas saat penangkapan.
Kedua saksi juga menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Selatan, barang bukti yang disita positif mengandung metamfetamina yang termasuk dalam Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam persidangan, para saksi menegaskan terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menguasai maupun memperjualbelikan narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, terdakwa Riswan Perwira alias Iwan Bujal didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum Yosephine Dian Endar melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim selanjutnya menunda persidangan dan akan melanjutkan pemeriksaan pada agenda berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi lain.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post