ULM jadi Kampus Pertama Inisiasi Adhyaksa Chamber, Kejaksaan Dorong Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, Rektor ULM Prof. Dr. H. Ahmad Alim Bachri, serta Wali Kota Banjarmasin HM Yamin berfoto bersama usai Academic Engagement inisiasi pembentukan Adhyaksa Chamber di Auditorium Fakultas Hukum ULM, Selasa (30/6/2026). (Foto: Filarianti)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mencatat sejarah sebagai perguruan tinggi pertama di Indonesia yang menjadi lokasi penyelenggaraan Academic Engagement dalam rangka inisiasi pembentukan Adhyaksa Chamber, sebuah program yang digagas Kejaksaan Agung RI untuk memperkuat penyelesaian sengketa melalui mekanisme nonlitigasi.

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum ULM, Selasa (30/6/2026), dihadiri Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Dr. R. Narendra Jatna, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto, Rektor ULM Prof. Dr. H. Ahmad Alim Bachri, Wali Kota Banjarmasin HM Yamin, sivitas akademika, serta jajaran Kejaksaan se-Kalimantan Selatan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Tiyas Widiarto mengatakan, kolaborasi antara Kejaksaan dan perguruan tinggi menjadi langkah strategis dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.

Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai pusat lahirnya inovasi, kajian akademik, dan sumber daya manusia yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan.

Dalam sesi keynote speech, Jamdatun Prof. Dr. R. Narendra Jatna menjelaskan bahwa Adhyaksa Chamber merupakan pusat penyelesaian sengketa sektor publik melalui mekanisme Alternative Dispute Resolution (ADR), seperti mediasi, arbitrase, dan konsiliasi.

"Adhyaksa Chamber bukan lembaga peradilan, melainkan pusat aktivitas yang mendukung mediasi, arbitrase, konsiliasi hingga sertifikasi profesi hukum," tegasnya.

Ia menjelaskan, Indonesia memerlukan fasilitas arbitrase berstandar internasional agar penyelesaian sengketa bisnis maupun investasi tidak selalu dilakukan di luar negeri. Karena itu, Adhyaksa Chamber dirancang memiliki ruang arbitrase dengan standar keamanan, akustik, dan fasilitas pendukung bertaraf internasional.

Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui ADR memiliki sejumlah keunggulan dibanding proses litigasi di pengadilan, mulai dari waktu penyelesaian yang lebih cepat, biaya yang lebih efisien, menjaga kerahasiaan para pihak, hingga lebih sesuai dengan budaya musyawarah yang berkembang di Indonesia.

Jamdatun juga menegaskan bahwa penguatan fungsi Jaksa Pengacara Negara kini telah memperoleh dasar hukum dalam Undang-Undang Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045 sehingga menjadi landasan pengembangan Adhyaksa Chamber secara berkelanjutan.

Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyambut baik pelaksanaan Academic Engagement di Banjarmasin. Ia berharap keberadaan Adhyaksa Chamber nantinya mampu menghadirkan sistem penyelesaian sengketa yang lebih efektif, profesional, dan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha.

"Harapannya tentu dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mendorong percepatan pembangunan di Kalimantan Selatan," ujarnya.

Rektor ULM Prof. Dr. H. Ahmad Alim Bachri menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada ULM sebagai kampus pertama penyelenggara Academic Engagement.

Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi momentum penting memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Kejaksaan dalam pengembangan ilmu hukum, riset, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kegiatan ditutup dengan diskusi interaktif yang melibatkan akademisi, praktisi hukum, dan peserta dari berbagai instansi. Forum tersebut menjadi wadah bertukar gagasan mengenai pengembangan Adhyaksa Chamber sebagai model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern, adaptif, dan berkelanjutan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar