Tuntut Mantan Kadisperindag Kotabaru 18 Bulan, Ini Pertimbangan Jaksa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dengan memperhatikan hal yang meringankan salah satunya menyangkut isteri yang kini sedang sakit  dan mempunyai anak berkebutuhan khusus, jaksa penuntut umum akhirnya menuntut Mahyudiansyah selama 18 bulan penjara.

Mantan Kadisperindag Kotabaru ini juga didenda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan.

Tuntutan dibacakan JPU Armein Ramdhani SH MH pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (22/2).

Menurut Armein dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH , terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal   3 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke (1)  KUHP.

Sementara yang memberatkan menurut Kasi Pidsus Kajari Kotabaru itu, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dalam nota tuntutannya, jaksa juga tidak membebankan kerugian negara sebab  uang pengganti sudah dibebankan kepada  dua terdakwa terdahulu.

Atas tuntutan tersebut, melalui penasehat hukumnya Rahadiannor SH mengatakan akan melakukan pembelaan.

Kasus korupsi revitalisasi pasar Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru tahun 2017, dimana terdakwa sebagai kepala dinas yang didakwa ikut bertanggungjawab. Sebab dalam revitalisasi pasar Sukarame tersebut  terdapat   kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar. Mahyudiansyah didakwa memperkaya orang lain atau suatu koorporasi.

Terdakwa memang mengakui saat ini kondisi pasar tersebut terbengkalai, karena Kementerain Perdagangan tidak mau menambah dana, kecuali pihak pemerintah kabupaten yang akan mengucurkan dana untuk melanjutkannya.

Sayangnya dalam pelaksanaan pembangunan tersebut terdakwa tidak meminta bantuan pada tenaga ahli dalam hal ini instansi PU dengan alasan ketiadaan dana.

Ada usaha terdakwa untuk mengingatkan pemborong Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) dengan janji akan menambah  buruh dan jam kerja, ternyata ini hanya janji sehingga timbul masalah hukum, dengan dikeluarkan surat peringatan sampai pemutusan kontrak

Diketahui, selain Mahyudiansyah, dua terdakwa lainnya yakni H Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas PT Saijaan Engenering dan Sukirno Prasetyo selaku kontraktor pelaksana PT Mutiara Abadi Indah (MIA) telah divonis dan kini menjalani hukuman.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment