Polda Kalsel Gagalkan Perdagangan 64 Kg Sisik Trenggiling, Setara 320 Ekor

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
UNGKAP PERDAGANGAN SISIK TRENGGILING – Dirreskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono didampingi Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Nur Khamid ,Kepala BKSDA Kalsel Agus Krisna, Perwakilan Dinas Kehutanan Kalsel , Wadirreskrimsus, dan Kasubdit IV Tipidter saat memperlihatkan barang bukti sisik trenggiling hasil pengungkapan perdagangan satwa dilindungi di Banjarmasin ( Foto Iman Satria)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Sebanyak 64 kilogram sisik trenggiling diamankan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan dari dua tersangka berinisial HJ dan P dalam pengungkapan perdagangan satwa dilindungi, 31 Juli 2026 lalu.

Berdasarkan perhitungan ahli, satu kilogram sisik trenggiling berasal dari sekitar lima ekor trenggiling dewasa. Dengan barang bukti 64 kilogram sisik, jumlahnya setara dengan sekitar 320 ekor trenggiling.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel Kombes Pol Sigit Haryono didampingi Kabid Humas Kombes Pol Nur Khamid mengatakan, sisik tersebut dibeli dengan harga Rp1,5 juta per kilogram dan rencananya dijual kembali seharga Rp2,9 juta per kilogram.

“Jadi ada selisih Rp1,4 juta. Selisih harga tersebut mencapai Rp89,6 juta jika seluruh sisik berhasil dijual sesuai harga yang direncanakan,” ujarnya saat pers rilis di halaman Kantor Ditreskrimsus Polda Kalsel, Banjarmasin, Rabu (19/8/2026).

Sigit menegaskan, trenggiling merupakan satwa yang dilindungi. Perdagangan bagian tubuh satwa tersebut secara ilegal dapat mengancam keberlangsungan populasinya di alam.

Kedua tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf f juncto Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, juncto Lampiran I Nomor 183 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar,” paparnya.

Sementara itu, Kasubdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Yeremias Tony Putrawan menerangkan, kedua tersangka diamankan di halaman parkir Hotel TreePark Banjarmasin, Jalan A Yani Km 6, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan bagian tubuh satwa dilindungi.

Penyelidikan kemudian dilakukan hingga polisi mengetahui adanya pengiriman sisik trenggiling dari wilayah Hulu Sungai Utara menuju Banjarmasin.

Saat dilakukan tangkap tangan, kedua tersangka berada dalam Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi DA 1279 CP. Polisi kemudian menemukan dua karung putih berisi sisik trenggiling.

“Satu karung berisi 33 kilogram dan satu lainnya 31 kilogram,” ucap Yeremias.

Dari hasil penyidikan, sebanyak 55 kilogram sisik diperoleh kedua tersangka dengan cara membeli dari para pemburu di Kabupaten Muara Teweh, Kalimantan Tengah.

Sedangkan sembilan kilogram lainnya diperoleh HJ dari hasil berburu sendiri di kawasan hutan Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Kepala BKSDAE Kalsel drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan mengapresiasi pengungkapan tersebut. Menurutnya, trenggiling merupakan satwa liar yang dilindungi secara hukum di Indonesia maupun tingkat internasional.

“Keberadaan trenggiling saat ini sangat langka. Hewan ini penting bagi keseimbungan ekosistem hutan Indonesia, terutama dalam kontrol populasi serangga dan pengawetan tanaman,” paparnya.

Penulis: Iman Satria

Editor: Mercurius

Penulis: Iman Satria

Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar