Jaksa Jadikan Barbuk Sebagai Inventaris Desa

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai Sutisna Sarasti SH, barang bukti mobil pic’up atas perkara korupsi dana desa Teluk Tamiang Kabupaten Kotabaru dengan terdakwa Barohim dikembalikan ke Desa Teluk Tamiang sebagai inventaris. “Barang bukti mobil suzuki pic’ up warna hitam kita serahkan ke Kantor Desa Teluk Tamiang sebagai inventaris, sehingga tidak ada lagi kerugian negara atau uang pengganti atas perkara ini,” ujar Armein Ramdhani SH  usai sidang.

Sebelumnya, dalam tuntutannya Armein menuntut Barohim selama 18 bulan penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Tuntutan ini disampaikan JPU pada sidang, Senin (22/2).

Armein berkeyakin kalau terdakwa bersalah melanggar pasar 3  jo pasal 18 UU RI No 31 Tahun 2002  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Atas tuntutan tersebut majelis hakim memberikan kesempatan pensehat hukum terdakwa Rahadiannor untuk menyampaikan nota pembelaan.

Diketahui, Barohim terpaksa duduk dikursi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana desa, dengan kerugian negara sekitar Rp150 juta.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa setelah menganggarkan penyewan mobil jenis pik’up untuk pengangkutan sampah tahun 2019.

Penganggaran dikatakan menyimpang sebab penyewaan mobil dibayar selama 5 tahun sebesar Rp135 juta

“Saya baru tahu ternyata itu salah dan bertentangan dengan peraturan bupati kotabaru,” katanya saat pemeriksaab terdakwa beberpaa waktu lalu.

Dalam peraturan disebutkan kalau anggaran harus dihabiskan satu tahun anggaran. “Sebenarnya sudah saya batalkan perjanjian sewa menyewa setelah berkonsultasi dengan Pemkab Kotabaru. Tapi perkara ini sudah terlanjur berjalan. Ya saya pasrah ini sudah takdir,” ucap terdakwa lirih.

Mobil sendiri kini sudah diserahkan ke pihak desa. Yang artinya dalam hal ini menurut salah satu anggota majelis hakim Fauzi SH tidak ada kerugian negara yang akan digantikan terdakwa.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment