Tim Pengabdian Masyarakat FH ULM Sosialisasikan Restorative Justice di Desa Gudang Hirang, Kabupaten Banjar

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Tim Pengabdian Masyarakat FH ULM berfoto bersama warga usai kegiatan di Desa Gudang Hirang”. Kegiatan digelar pada Senin (18/05/2026). (Foto:ist).

Martapura, BARITOPOST.CO.ID Tim Pengabdian Masyarakat Fakultas Hukum ( FH ) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) melihat besarnya potensi restorative justice ( rj) sebagai solusi penyelesaian konflik sosial dan lingkungan di Desa Gudang Hirang, Kabupaten Banjar.

Terkait hal itu, sejumlah dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Lambung Mangkurat (ULM) menyelenggarakan  Program Dosen Wajib Mengabdi (PDWA) Tahun 2026  dengan tema “Penguatan Restorative Justice sebagai  Solusi Penyelesaian konflik Sosial dan Lingkungan di Desa Gudang Hirang”.

Kegiatan digelar pada Senin (18/05/2026)  rampung dilaksanakan selama 1 hari di Kantor Desa Gudang Hirang, yang terletak di Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Ketua Tim Pengabdian Masyarakat, Mulyani Zulaeha mengungkapkan, PDWA Tahun 2026 dilaksanakan sebagai wujud dari Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.

Bahwa penyelesaian perselisihan secara damai oleh kepala desa yang merupakan amanat oleh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2024

“Kegiatan pengabdian ini sejalan dengan telah adanya konsep restorative justice secara resmi diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025, " ujar dosen FH ULM, Muhammad Yasir

Sebagai wadah dan  sarana penyelesaian konflik secara musyawarah dan mufakat, Melalui perdamaian maka akan menciptakan suasana Desa Gudang Hirang yang lebih kondusif, aman, harmonis dan sejahtera.

Sementara itu, rekannya yang juga dosen, Muhammad Azianoor Ilmy  mengungkapkan, tujuan kegiatan pengabdian ini adalah untuk pengembangan kapasitas bagi aparatur desa  dalam penyelesaian sengketa/konflik dan peran strategis keterlibatan aparatur desa  dalam menyelesaikan sengketa konflik di wilayah desa sekitar.

Dengan adanya keterlibatan aparatur desa di Rumah Restorative Justice, imbuhnya, tercipta aparatur desa diharapkan tidak hanya mampu meredam potensi konflik secara mandiri dan harmonis, tetapi juga memiliki pembekalan pemahaman landasan hukum yang selaras dengan transformasi hukum nasional terbaru guna menciptakan ketertiban masyarakat.

”Jalur Restoratif Justice lebih mengedepankan musyawarah mufakat dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian. Melalui tema pengabdian ini diharapkan dapat menginspirasi para aparatur desa  untuk mengambil peran dalam restorative justice ,” sambung Soffyan Angga Fahlani, dosen FH Unlam yang lain.

Lebih lanjut Mulyani Zulaeha mengungkapkan, hasil kegiatan pengabdian ini menunjukkan bahwa aparatur desa dan tokoh masyarakat  juga memiliki kapasitas dan kemampuan untuk menjadi fasilitator dalam penyelesaian perselisihan di masyarakat melalui restorative justice.

Sebagai penutup, dosen FH ULM yang juga bagian dari tim, Cindyva Thalia Mustika menambahkan, pada prinsipnya restorative justice hadir sebagai pendekatan penyelesaian konflik hukum yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan, dialog, serta keterlibatan aktif korban, pelaku, dan masyarakat.

"Pendekatan ini tidak semata-mata berfokus pada pelanggaran hukum, tetapi juga pada dampak sosial yang ditimbulkan," ungkapnya.

Selain juga, juga sebagai upaya memulihkan keseimbangan yang terganggu akibat terjadinya konflik dan peran kepala desa beserta bhabinkamtibmas dan bhabinsa untuk mendamaikan pihak-pihak terkait untuk berdamai dengan pemberian kompensasi atau ganti rugi yang telah disepakati bersama.

Dengan demikian, perkara yang terjadi tidak berlarut-larut atau lanjut ketingkat atas, atau hanya berakhir di tingkat bawah atau desa.

Penulis: Cynthia

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar