Tiga Panitia RAT Diperiksa, Dugaan Penggelapan Dana Kopbun Sawit Sejati Kian Terang

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID Polda Kalimantan Selatan terus mendalami dugaan penggelapan dana di tubuh Koperasi Perkebunan (Kopbun) Sawit Sejati, Sampanahan, Kabupaten Kotabaru.

Terbaru, tiga orang yang terlibat dalam kepanitiaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) serta pengurus baru koperasi dimintai keterangan oleh penyidik, Senin (25/5/2026). Pemeriksaan tersebut diyakini untuk memperkuat alat bukti terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan pengurus lama koperasi.

Kuasa hukum pelapor, Fauzan Ramon, mengatakan pemeriksaan terhadap tiga saksi tersebut diharapkan dapat memperjelas alur pengelolaan koperasi sekaligus memperkuat proses penyelidikan yang sedang berjalan.

“Ya, tadi ada tiga orang memberikan keterangan kepada penyidik terkait jalannya koperasi. Harapan kami, dari keterangan ini penyidik bisa segera mengambil kesimpulan dan menetapkan tersangka,” ujarnya.

Menurut Fauzan, keresahan anggota koperasi selama ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Karena itu, banyak anggota berharap kasus tersebut dapat dibongkar secara transparan demi perbaikan koperasi ke depan.

Sementara itu, Syahrani selaku panitia RAT Kopbun Sawit Sejati 2026 mengaku telah menjelaskan kepada penyidik mengenai jalannya RAT pada 7 April 2026 lalu.

Ia menyebut dalam forum tersebut muncul ketidakpuasan anggota terhadap laporan pengurus lama, terutama terkait pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dinilai tidak transparan.

“Kami menyampaikan kepada polisi kondisi saat RAT berlangsung, termasuk adanya protes dan adu argumentasi antara anggota dengan pengurus,” katanya.

Syahrani berharap proses hukum dapat berjalan transparan sehingga seluruh persoalan yang selama ini menjadi keresahan anggota menemukan titik terang.

Hal senada disampaikan Samsul Bahri yang juga merupakan panitia RAT. Ia mengungkapkan kepada penyidik adanya dugaan intervensi dalam pembentukan struktur organisasi koperasi, termasuk penunjukan pengawas yang seharusnya dipilih langsung oleh anggota.

Selain itu, Samsul turut menyinggung dugaan adanya pihak tertentu yang dianggap melindungi praktik tersebut.

Sementara Robiansyah selaku notulen RAT menyampaikan adanya sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan rapat. Menurutnya, RAT terkesan dipaksakan karena banyak anggota koperasi tidak menerima undangan.

Tak hanya itu, forum RAT juga disebut tidak memenuhi kuorum 50 persen plus satu sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Penulis: Hamdani
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar